TKPRD Butur Didesak Tuntaskan Izin AMP

Hazimuddin

BURANGA, Rubriksultra.com- Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) didesak untuk menuntaskan izin pembangunan Aspal Mix Plant (AMP) yang sementara dibangun di wilayah kecamatan Kulisusu.

Desakan itu hadir dari Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) Butur, Sabtu 16 November 2019.

- Advertisement -

Ketua Presidium AMPP Butur, Hazimuddin mengatakan, pada dasarnya AMPP mendukung penuh pembangunan insfrastruktur daerah. Salah satunya berdirinya perusahaan AMP di Butur ini.

Sebab hal itu sangat bertalian dengan peningkatan kontruksi pembangunan insfrastruktur. Utamanya pembangunan jalan di wilayah Buton Utara.

“Tentunya AMP ini menjadi kebutuhan mendesak untuk kita perjuangkan. Tujuannya agar kualitas pembangunan Butur mampu bersaing dengan daerah lain,” katanya.

Untuk itu, Ia sangat berharap tim TKPRD dapat memberikan bimbingan dan kemudahan pelayanan admistrasi penerbitan izin AMP ini. Perusahaan yang bersangkutan juga diminta agar kooperatif dalam hal pemenuhan izin hingga dapat beroperasi secara maksimal.

“Kami juga berharap kepada DPRD Butur untuk melihat persoalan ini sebagai bagian dari aspirasi masyarakat dalam hal peningkatan kualitas konstruksi pembagunan insfrastruktur daerah,” harapnya.

Ia mengaku sangat menyayangkan bila ada investor yang berniat menunjang pembangunan daerah tapi terhambat ditengah jalan. Sebab masyarakat ingin melihat daerahnya berkembang.

Diberitakan sebelumnya, pembanguan AMP Butur ini adalah milik PT. Buton Karya Kontruksi. Pengajuan izin diduga menyalahi Perda Nomor 51 Tahun 2012 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Butur.

Dimana AMP itu dibangun di Desa Eelahaji, Kecamatan Kulisusu. Sementara industri pengelolaan aspal hanya dibolehkan di kecamatan Kulisusu Barat dan Kulisusu Utara.

Selain itu, dalam hal proses pembangunan AMP juga sampai hari ini tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah. (adm)

Penulis : Ilham

Facebook Comments
Baca Juga :  Polres Butur Deklarasi Zona Integritas WBK dan WBBM