BAUBAU, Rubriksultra.com- Sebagai anggota DPRD Provinsi Sultra, Ikhsan Ismail diwajibkan mundur untuk maju sebagai calon wakil walikota Baubau. Pencalonannya bisa saja terganjal apabila pengunduran dirinya belum diproses oleh Pemprov Sultra.
Pada pasal 69 ayat 1 PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan, bagi calon yang berstatus anggota DPR wajib menyampaikan putusan, dalam hal ini SK pemberhentian sebagai anggota DPR paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
“Kami tinggal menunggu proses dari pejabat yang berwenang mengenai pemberhentian tersebut. Harapan kami kepada pejabat yang berwenang agar sesegera mungkin memproses pengunduran diri tersebut sebelum waktu yang ditetapkan dalam PKPU,” jelas Irwan, LO pasangan Wa Ode Maasra dan Ikhsan Ismail.
Irwan juga menjabarkan, perihal surat keterangan sedang terprosesnya surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang sudah disampaikan kepada KPU. Tanda terima tersebut diterbitkan oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini Sekretariat DPRD Provinsi Sultra.
“Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti dari Ikhsan Ismail sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara kami sertakan pada saat pendaftaran di KPU pada 10 Januari lalu,” ungkap Irwan.
Setelah KPU meneliti berkas yang diserahkan, pihaknya diberikan tanda terima pemenuhan lampiran model BB.1-KWK bagi bakal calon Walikota/Wakil Walikota Baubau yang berstatus sebagai kepala daerah dari daerah lain, anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, POLRI, PNS, Kepala Desa/Perangkat Desa dan/atau Pejabat BUMN/BUMD.
“Tanda terima yang dikeluarkan oleh KPU ditandatangani oleh petugas yang memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan calon walikota dan wakil walikota, yakni saudara Muhidu,” tegas Irwan.(admin)