LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) langsung tancap gas setelah sukses mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Aturan turunan mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) kawasan perkotaan Labungkari tahun 2019-2039 pun mulai disusun.
Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perumahan Rakyat (PUTRPR) Buteng selaku instansi teknis menyusun dokumen ini secara terbuka. Untuk menyerap berbagai masukan, PUTRPR Buteng menggelar konsultasi publik II mengenai penyusunan dokumen tersebut di aula kantor Bupati Buteng, Senin 25 November 2019.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buteng, H. Kostantinus Bukide memimpin langsung rapat tersebut. Kata dia, rapat ini menjadi momentum mewujudkan Buteng lebih baik kedepan.
“Alhamdulillah, beberapa waktu lalu DPRD bersama Pemkab Buteng telah menetapkan Perda RTRW Buteng 2019-2039. Saat ini hasislnya masih dikonsultasikan ke Kemendagri, namun secara yuridis formal, RTRW Buteng sudah ada,” kata H. Kostantinus Bukide.
Ditetapkannya perda RTRw ini, lanjut dia, menjadikan Buteng selangkah lebih maju. Dengan adanya payung hukum ini, maka Pemkab Buteng sudah bisa melangkah ke penyusunan RDTR.
Setelah ini, tambahnya, akan diikuti pula oleh aturan-aturan lainnya. Dengan demikian, Buteng kedepan akan berkembang lebih cepat dalam hal pengendalian ruang.
Ia berharap dokumen ini dapat disusun dengan baik dan bersifat aplikatif sesuai kebutuhan daerah. Utamanya untuk pemanfaatan ruang dan waktu yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jenderal ASN Buteng ini merinci beberapa potensi unggulan Buteng. Diantaranya sektor perikanan kelautan, sektor perkebunan, sektor pariwisata baik pariwisata alam maupun budaya dan beberapa sektor lainnya.
Semua potensi ini akan masuk dalam dokumen tersebut. Tujuan besarnya agar pengelolaan sumber daya alam betul-betul sesuai dengan harapan dan cita-cita masyarakat Buteng kedepan. (adm)
Penulis : Sukri Arianto