Pilkada 2020 di Sultra, Ketua Bawaslu RI Larang Petahana Mutasi Pegawai

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan (tengah).

BAUBAU, Rubriksultra.com- Tujuh dari 17 kabupaten/kota di Sultra akan melangsungkan Pilkada pada September 2020 mendatang. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan mewanti-wanti petahana agar tak melakukan mutasi pegawai.

Hal itu Ia ungkapkan saat berkunjung ke Kota Baubau dan diterima langsung Sekda Baubau, Dr Roni Muhtar di Rujab Wali Kota Baubau, Sabtu 4 Januari 2020.

- Advertisement -

“Mulai tanggal 8 Januari tidak boleh lagi, petahana dilarang melakukan mutasi jabatan terkhusus bagi petahana atau incumbent yang ingin mencalonkan diri maju,” katanya.

Apabila dilanggar maka sangsi berat menanti. Petahana bisa didiskualifikasi.

Abhan meminta Bawaslu kabupaten kota di Sultra dapat mengawasi tahapan. Termasuk menjaga integritas pengawasan pemilu terutama potensi mutasi jabatan yang dilakukan petahana itu.

“Saya harap bawaslu bisa mengingatkan petahana agar tidak melakukan mutasi pegawai jelang pilkada itu karena sangsinya berat, bisa sampai diskualifikasi,” katanya.

Bagi ASN, Abhan juga meminta agar netral. ASN punya hak pilih tapi dibatasi untuk tidak terlibat mengkampanyekan salah satu calon dalam pelaksaan Pilkada.

“Jadi kedatangan kami kesini dalam rangka rapat koordinasi dengan tujuh kabupaten kota yang akan menggelar pilkada 2020 di Sultra untuk mempersiapkan pengawasan. Mulai dari data pemilih hingga pengawasan verifikasi calon perseorangan,” katanya. (adm)

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments
Baca Juga :  Banyak Petani tak Kebagian Pupuk Bersubsidi