PASARWAJO, Rubriksultra.com –Banyak pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Buton mengeluh sejak penerapan absen wajah (face print). Pasalnya, mereka disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS) namun penghasilan mereka hanya cukup untuk transpor tiap bulan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Buton La Halimu menjelaskan, PTT itu terdiri dari dua yakni tenaga magang dan tenaga honorer.
Tenaga magang adalah orang yang ingin mengabdi dengan maksud mencari pengalaman atau tambahan ilmu pada salah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sekolah maupun tempat pelayanan umum lainnya.
Tenaga magang ini, lanjut Halimu, diawali dengan permohonan kepada bupati dan pernyataan sikap untuk tidak mengharapkan imbalan gaji atau honor. Makanya, mereka boleh datang kerja dan tidak datang. Sebab mereka hanya ingin belajar untuk mendapatkan ilmu atau pengalaman di tempat magangnya.
“Kalau dia tertarik untuk terus magang, boleh dia lanjutkan. Tapi kalau tidak, boleh dia keluar untuk mencari pekerjaan lain,” sambungnya.
Sementara tenaga honorer, lanjut La Halimu, tenaga yang dinilai mempunyai keahlian dan sungguh-sungguh bekerja sehingga dikontrak selama satu tahun. Mereka diberi honor atau gaji sesuai dengan kondisi keuangan daerah. Jika yang bersangkutan kemudian hari tidak tertarik menjadi tenaga honorer, maka SK honorernya akan dicabut di tahun berikutnya sehingga kembali berstatus magang.
“Jadi perbedaan tenaga magang dan honorer ini kita harus pahami bersama. Karena jangan sampai kita magang sudah mengharapkan honor,” ucapnya.
La Halimu menegaskan, karena sudah menerima uang daerah, maka tenaga honorer diwajibkan untuk absen wajah. Apalagi mereka sudah menandatangani pakta integritas atas kesanggupan menegakan disiplin sebagaimana aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
“Tentu mereka diikat dengan aturan. Mereka juga sudah menandatangani pakta integritas kesanggupan menegakan disiplin sehingga wajib untuk face print,” tegasnya.
Adapun besarnya honor yang diterima, ungkap La Halimu, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Setiap SKPD biasanya bervariasi mulai Rp 150 ribu sampai Rp 700 ribu. Tergantung dari banyaknya tenaga honorer di salah satu SKPD.
“Sebetulnya yang kita harapkan begini, sekarang kan pengangkatan PNS belum ada. Jadi kalau hanya sekedar uji-uji saja padahal ada pekerjaan lain yang lebih menjanjikan, lebih baik kita melanjutkan saja pekerjaan itu yang mempunyai masa depan,” tandasnya.(admin)
Sumber: Inilahsultra