Kampaye di Medsos, Paslon Hanya Boleh Miliki Satu Akun

BAUBAU, Rubriksultra.com– Setelah penetapan pasangan calon pada 12 februari mendatang, pasangan calon walikota dan wakil walikota yang lolos dalam pilkada serentak tidak boleh memiliki akun kampaye lebih dari satu disetiap media sosial (medsos).

Komisioner KPU Baubau Divisi Teknis, La Ode Ijidman menghimbau seluruh tim pemenangan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau 2018-2023 untuk melaporkan akun resmi yang digunakan sebagai kampaye di media sosial. Hal ini bertujuan untuk mengakomodir dan monitoring aktifitas kampanye yang dilakukan melalui dunia maya.

- Advertisement -

“Masing-masing media sosial yang digunakan didaftarkan hanya satu akun saja. Misalnya untuk facebook satu akun, untuk instagram satu akun, dan maksimal lima media sosial,” urainya

Ia menjabarkan, KPU RI memang membatasi jumlah akun media sosial yang digunakan oleh pasangan calon dalam berkampanye. Guna memonitoring akun yang digunakan untuk berkampanye di media sosial, pasangan calon harus mengisi formulir BC4-KWK.

“Pendaftaran akun media sosial guna keperluan kampanye didaftarkan selambatnya satu hari sebelum masa kampanye, yakni 14 februari mendatang,” pungkasnya.(admin)

Facebook Comments
Baca Juga :  Pj Walikota belum Setujui Mundurnya Dirut BLUD