Sejumlah OPD di Wakatobi Alami Perubahan Nomenklatur

Suasana rapat paripurna DPRD Wakatobi bersama Pemkab Wakatobi membahas Raperda Perubahan Nomenklatur OPD di kantor DPRD Wakatobi, Senin 27 Januari 2020. (FOTO KURNIAWATI)

WAKATOBI, Rubriksultra.com- Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalami perubahan nomenklatur. Pembahasan rancangan perda (Raperda) perubahan telah disetujui dalam rapat paripurna di kantor DPRD Wakatobi, Senin 27 Januari 2020.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Wakatobi, H Hamirudin. Agenda rapat mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Wakatobi.

- Advertisement -

Lima fraksi di DPRD Kabupaten Wakatobi yakni Fraksi Golkar, PDIP, Nasdem, Nurani Demokrat (Hati Nurani Rakyat, Demokrat), dan Gebar (Gerindra, PBB, PAN) sama-sama menyetujui pembahasanr raperda yang diajukan Pemkab Wakatobi itu.

Ketua DPRD Wakatobi, H Hamirudin mengatakan, pembahasan raperda itu sangat penting. Apalagi berkaitan langsung dengan pelaksanaan pemerintahan di daerah.

“Raperda ini terkait perubahan nomenklatur beberapa OPD, sehingga penting dibahas demi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di daerah,” katanya.

Perubahan nomenklatur dimaksud antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari tipelogi B menjadi A. Dinas Kepemudaan dan Olah Raga dari tipelogi C menjadi B, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dari tipelogi B menjadi A.

Sedang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dimekarkan menjadi dua OPD masing-masing dipimpin pejabat setingkat eselon dua. Diantaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipelogi B dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipelogi C.

Dalam rapat itu juga, fraksi-fraksi di DPRD Wakatobi sangat merespon beberapa item dalam Raperda terkait perubahan nomenklatur dengan menyetujui pembahasannya. Antara lain Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/Permen KP/2016 pasal 2 ayat (2) bahwa nomenklatur perangkat daerah Kabupaten Wakatobi tentang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan yakni Dinas Perikanan Kabupaten Wakatobi.

Baca Juga :  Menhub RI Tinjau Infrastruktur Perhubungan di Wakatobi

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 pasal 9 ayat (2) bahwa yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang keuangan yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wakatobi dan Badan Pendapatan Daerah.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Pilitik, perlu diatur secara tegas pada perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016.

Peliput: Kurniawati

Facebook Comments