Pemkab Buton Ajukan Lima Raperda

Suasana sidang paripurna pengajuan lima raperda di kantor DPRD Buton, baru-baru ini. (FOTO AFRIZAL)

PASARWAJO, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton mengajukan lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda ini diajukan dalam sidang paripurna di ruang rapat DPRD Buton, Senin 3 Februari 2020.

Kelima Raperda itu yakni, Raperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Kerjasama Daerah, Raperda tentang Tanda Daftar Gudang, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Mainawa Buton.

- Advertisement -

Mewakili Bupati Buton, Sekda Buton, LM. Zilfar Djafar mengatakan, terkait Raperda Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa diajukan sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian kepala desa.

Sebagai konsekuensi yuridis berlakunya Permendagri itu, maka Perda Kabupaten Buton Nomor 8 tahun 2015 tentang Desa perlu diganti dengan perda yang baru dan disesuaikan materi muatannya.

“Pengajuan raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak yang telah kita laksanakan sebanyak dua gelombang, yakni pertama pada 2016 dan kedua pada 2018,” katanya.

Untuk pengajuan reperda penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, merupakan upaya pemkab Buton dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal itu masuk dalam urusan wajib dan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Terhadap raperda tentang kerjasama daerah. Raperda ini menyasar efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, peningkatan kesejahteraan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Daerah harus mampu dan kreatif untuk mencari, memetakan dan memanfaatkan potensi dan peluang kerja sama yang ada.

Baca Juga :  Pemkab Buton dan UHO Kerjasama Pengembangan SDM

Selanjutnya raperda tanda daftar gudang. Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menerbitkan tanda daftar gudang dan surat keterangan penyimpanan barang.

Tanda daftar gudang merupakan surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.

Lalu raperda perusahaan umum daerah Mainawa Buton diajukan sebagai reorganisasi dan revitalisasi Mainawa Buton yang sebelumnya berbentuk perusahan daerah menjadi perusahaan umum daerah sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Reorganisasi dan revitalisasi Mainawa Buton ini tentunya dilakukan melalui hasil evaluasi secara menyeluruh mengenai kinerja perusahaan daerah selama ini. Utamanya mengenai pertanggungjawaban penyertaan modal yang disertakan sebelumnya yang telah diaudit baik secara internal maupun dengan melibatkan lembaga independen.

“Perusahaan Daerah Mainawa Buton merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berdiri sejak tahun 2013 yang lalu. Pada awal pendiriannya, Perusda Mainawa Buton bertugas melakukan usaha pengembangan perekonomian Daerah yang bertujuan untuk menunjang anggaran Daerah dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Daerah,” katanya.

Namun dalam perkembangannya, tantangan perekonomian di Kabupaten Buton yang demikian kompleks mengakibatkan tujuan pembentukan Perusda Mainawa Buton hingga saat ini belum dapat tercapai sesuai harapan kita semua.

Zilfar berharap kelima buah raperda yang diajukan ini dapat disetujui untuk dibahas sesuai dengan tahapan-tahapannya.

“Saya juga mengharapkan masukan dan saran yang bersifat membangun dari kita sekalian, demi kesempurnaan peraturan daerah yang akan kita hasilkan sehingga dapat membawa manfaat bagi kemajuan daerah yang kita cintai ini,” harapnya. (adm)

Peliput : Afrizal

Facebook Comments