BATAUGA, Rubriksultra.com- Satu peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) batal mengikuti ujian dihari ketiga di gedung Lamaindo, Rabu 19 Februari 2020.
Peserta tersebut bernama Budi Setiawan. Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, Budi Setiawan tercatat sebagai Warga Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Budi Setiawan dinyatakan tak bisa diikusertakan disebabkan data di kartu ujian peserta berbeda dengan KTP. Alhasil, Ia pun harus merelakan kesempatan menjadi abdi negara.
“Tadi di sesi keempat, pihak pengamanan baik kepolisian maupun Pol PP menemukan ada peserta yang datang untuk mengikuti tes. Data di nomor tes peserta berbeda dengan KTP,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Busel, La Ode Firman Hamzah di lokasi ujian.
Perbedaan data itu salah satunya adalah tanggal kelahiran. Di kartu ujian tertera tanggal 06 sedang di KTP tertulis tanggal 16.
Oleh panitia bersama Inpsektorat, kepolisian dan instansi teknis terkait melaporkan temuan ini dan meminta pendapat Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nah, BKN menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak bisa diikutsertakan. Jelas dalam peraturan yang sudah diumumkan sebelumnya,” katanya.
“Satu orang saja, dari Bone Sulsel. Atas nama Budi Setiawan,” tandas La Ode Firman Hamzah. (adm)
Penulis : Sukri Arianto