PASARWAJO, Rubriksultra.com- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton mencatat sedikitnya ada 67 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah terbentuk. Namun hingga kini baru dua BUMDes yang menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Kepala DPMD Buton, Murtaba Muru menjelaskan, masing-masing Ketua BUMDes wajib menyerahkan LPJ kepada kepala desa setempat. Sebab dalam anggaran BUMDes terdapat penyertaan modal dari APBDes.
Kewajiban penyerahan LPJ ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 tahun 2019 tentang pedoman, pendirian, pengurusan dan pengelolaan serta pembubaran Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Buton.
Dalam Pasal 31 ayat (2) Perbup 22 ini disebutkan, LPJ BUMDes disampaikan oleh pelaksana operasional kepada pemerintah desa dan forum masyarakat desa paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Selanjutnya pada ayat (3), pemerintah desa menyampaikan LPJ BUMdes kepada BPD melalui musyawarah desa.
“LPJ sebagaimana dimaksud diantaranya laporan keuangan, neraca rugi laba, perkembangan BUMDes, laporan semester I dan II,” katanya.
Selain Kades dan BPD, BUMdes juga diminta untuk menyerahkan LPJ tersebut kepada DPMP Buton. Hal itu untuk mengetahui perkembangan, termasuk neraca keuntungan dan kerugian BUMDes sehingga dapat dilakukan evaluasi.
“Jadi harapan kita kegiatan BUMDes itu disampaikan juga ke kami. Sebab, kadangkala banyak pertanyaan seputar BUMDes ini mengarah ke kami juga. Salah satunya ada warga yang menanyakan adanya ketidakterbukaan dengan dana BUMDes,” katanya.
Untuk itu, pihaknya akan melayangkan surat kepada kepala desa dan pengelola BUMDes untuk segera menyerahkan LPJ ke DPMD Buton. Sehingga keberadaan BUMDes ini diharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. (adm)
Penulis : Afrizal