BAUBAU, Rubriksultra.com- AZ (40), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Baubau ditangkap aparat kepolisian akibat terlibat narkoba. Ia ditangkap di jalan Muh. Husni Thamrin, Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Minggu 16 Februari 2020.
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari menjelaskan, pelaku saat ini diindentifikasi merupakan pengguna. Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan asal narkoba tersebut.
Kata dia, pelaku ditangkap sekira pukul 09.00 Wita. Penangkapan pelaku bermula dari informasi warga.
“Informasinya pelaku yang merupakan target operasi (TO) ini menuju jalan Muh. Husni Thamrin untuk mengambil paket yang diduga narkoba. Informasi ini ditindak lanjuti aparat dan dilakukan pemantauan disekitar lokasi,” kata AKBP Rio Tangkari saat konferensi pers di ruang Humas Polres Baubau, Sabtu 22 Februari 2020.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, aparat menemukan satu paket kecil berisi butiran kristal di tangan kiri pelaku. Paket ini diduga merupakan narkoba jenis sabu.
“Oleh petugas, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Baubau untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu sachet plastik bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,57 garam, satu buah HP Siomi warna hitam dan satu gelas plastik salah satu merk minuman.
“Saat ini kita masih kembangkan terus jaringannya. Utamanya barang ini didapat darimana dan siapa pemasoknya,” katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (adm)
Penulis : Sukri Arianto