Rakor Pengawasan Pemilu di Baubau, Politik Uang dan Netralitas ASN jadi Sorotan

BAUBAU, Rubriksultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau menyadari banyak persoalan ditemukan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Kondisi itu mendorong lembaga yang dipimpin oleh Azan S.Pd., M.Pd menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan sejumlah stekholder di daerah yang digelar di Metro Entertaint, Senin 2 Maret 2020.

- Advertisement -

Rakor melibatkan unsur akademisi, aparat penegak hukum, perwakilan pemerintah, organisasi kepemudaan, LSM, media massa, tokoh agama dan elemen masyarakat lainnya.

Komisioner Bawaslu Kota Baubau, M.Yusran Elfargani menjelaskan, dalam acara launching Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dibuka Wakil Presiden, Mahruf Amin pada 25 Februari lalu, ada empat poin yang menjadi isu utama yang menjadi temuan dalam melakukan pengawasan.

Diantaranya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) , politik uang, hoax dan polemik terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Untuk Kota Baubau pada pilkada 2018 lalu, Bawaslu Baubau menerima laporan mengenai netraliras ASN sebanyak 19 kasus dalam Pilkada dan satu orang dalam kasus pemilu,” ungkap Yusran saat menyampaikan pengantar rakor kepada para narasumber dan peserta yang hadir.

Plt Kepala Kesbangpol Baubau, H. Idrus Taufik Saidi saat memberikan materi dalam rapat koordinasi pengawasan tahapan pemilu.

M. Yusran menilai sebenarnya masih banyak masalah pelanggaraan pemilu baik secara langsung, nyata maupun sembunyi-sembunyi yang tidak terlapor ke Bawaslu.

Hal itu merupakan masalah yang terus dihadapi. Sehingga diharapkan melalui rakor diperoleh masukan untuk mencari solusi terbaik.

“Meski banyak regulasi yang mengatur namun faktanya masih banyak ASN yang tidak netral. Ini juga menjadi peran kita semua di stekholder untuk mendiskusikan hal ini,” tambahnya.

Persoalan kedua yang menjadi momok dalam demokrasi adalah politik uang. Kata dia, pilkada 2018 ada dua kasus politik uang namun dua kasusnya tidak sampai di pengadilan.

“Kedua tersangka tidak ada yang diproses karena satu lari dan satu tidak ditemukan. Kelemahannya karena ada batas kedaluarsa yang mana hanya 14 hari waktu yang diberikan kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti sampai ke tingkat persidangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jelang Tahun Baru, Polres Baubau Musnahkan Ribuan Liter Miras

Sekedar diketahui, ada sejumlah narasumber yang dihadirkan dalam rakor ini. Diantaranya Rektor UM Buton, Dr Wa Ode Alzarliani SP MM yang membawakan materi “Peran perguruan tinggi berkontribusi untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu cerdas dan luber yang bebas politik uang”.

Lalu ada pula pemateri dari pihak pemerintah yang diwakili Plt Kepala Kesbangpol Kota Baubau, H. Idrus Taufik Saidi. Ia membawakan materi dukungan pemerintah dalam pelaksanaan desk pilkada.

Sampai berita ini diturunkan, sekitar pukul 13.38 Wita, rakor masih berlangsung di aula Metro Entertaint, Kota Baubau. (adm)

Facebook Comments