PASARWAJO, Rubriksultra.com- Masyarakat Kabupaten Buton dinilai masih minim melakukan pengurusan akta kematian untuk anggota keluarga yang sudah meninggal dunia. Hal itupun berimbas pada validitas data kependudukan.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buton, Karim mengatakan, akta kematian merupakan dokumen sebagai tanda bukti yang sah mengenai peristiwa kematian seseorang yang dikeluarkan instansi setempat. Namun kebanyakan masyarakat di Buton belum atau masih minim untuk melakukan pengurusan akta itu.
Menurut Karim, akta kematian sangat penting keberadaannya. Sebab, orang yang sudah meninggal dalam kehidupan nyata belum secara otomatis dinyatakan pula meninggal di dalam data kependudukan selama belum ada akta kematian.
“Server kependudukan kita sangat melarang keras untuk menghapus data seseorang dengan identitas meninggal dunia kalau tidak dimuatkan akta kematian,” katanya.
Olehnya tak perlu heran saat gelaran pemilihan umum, orang yang telah lama meninggal masih menerima undangan. Selain itu, ada pula tagihan BPJS yang terus berjalan padahal penggunanya telah meninggal.
Seperti halnya kelahiran, kematian pun juga perlu untuk dicatatkan. Akta kematian sebagai informasi bagi data kependudukan suatu daerah, secara tidak langsung juga bermanfaat bagi sebuah keluarga dalam berbagai urusan setelah anggota keluarga meninggal, seperti warisan.
Ia pun tak menampik bahwa untuk mengurus terkait data kematian saat seseorang tengah dilanda duka akan tidak mudah. Sehingga pihaknya tidak menekan warga untuk secepatnya mengurus akta kematian.
“Tapi jangan sampai keluarga baru mengurus akta kematian setelah terbentur dengan kebutuhan. Itu untuk mencegah dokumen kepengurusan akta kematiannya hilang. Jika hilang maka dipastikan prosesnya akan semakin ruwet dan harus melalui persidangan di pengadilan,” katanya.
Sebelum itu terjadi, sebaiknya pengurusan akta kematian segera dilakukan apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Ada beberapa data yang perlu dilengkapi bagi seseorang untuk mencatatkan akta kematian itu.
Diantaranya, fotokopi KTP anggota keluarga yang meninggal dunia, fotokopi KTP pelapor, fotokopi KTP saksi, fotokopi akta kelahiran atau perkawinan, surat keterangan dari Rumah Sakit, dan surat pengantar kematian dari kelurahan.
“Bagi WNA dilengkapi fotokopi paspor atau Kitas atau Kitap,” katanya. (adm)
Penulis : Afrizal