PASARWAJO, Rubriksultra.com- Pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton, Wa Ode Sitti Rahmi pada 6 Januari 2020 lalu dibatalkan. Pembatalan dilakukan karena tidak sesuai prosedur.
Masalah ini terkuak setelah puluhan massa dari Dewan Rakyat Oposisi Kepton (DROK) bersama Gerakan Penyalur Aspirasi Rakyat (GEPAR) Buton melakukan aksi unjuk rasa terkait pelantikan Kepala Disdukcapil Buton yang dinilai inprosedural atau cacat hukum di kompleks perkantoran Pemkab Buton, Senin 2 Maret 2020.
Korlap aksi, Juhardin mengatakan, pelantikan Kepala Disdukcapil Buton tidak sesuai prosedural atau tidak sesuai dengan Peraturan dalam Negeri (Permendagri) nomor 76 tahun 2015. Dalam Permendagri disebutkan, menteri berwenang mengangkat dan memberhentikan pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
“Pengangkatan pejabat lingkup dinas catatan sipil, bupati terlebih dahulu harus mengusulkan tiga nama ke provinsi. Provinsi kemudian melanjutkan ke Kemendagri. Setelah itu Kemendagri mengeluarkan surat keputusan (SK) pejabat kepala dinas. Dengan adanya SK barulah bisa dilanjutkan dengan pelantikan,” katanya.
Namun sayang, prosedur yang tertuang dalam Kemendagri tersebut tidak dilakukan. Pemkab Buton yang seharusnya menjadi panutan masyarakat dalam menjalankan aturan justru menabrak aturan.
Pengangkatan yang tidak sesuai prosedural dikhawatirkan berimbas pada pelayanan kependudukan. Utamanya dari sisi legalitas penandatanganan yang dilakukan oleh kadis yang bisa dikatakan ilegal.
“Khawatirnya dokumen kependudukan yang telah ditandatangani oleh Kadis Disdukcapil akan bermasalah di kemudian hari,” katanya
Atas masalah ini, massa meminta Bupati Buton, La Bakry agar mengevaluasi kinerja Sekda Buton, Dzilfar Jafar yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton yang tidak cermat dalam menjalankan tugas.
Usai berorasi, para demonstran kemudian menemui perwakilan Pemkab Buton diantaranya, Wakil Bupati Buton, Iis Eliyanti, Sekda Buton, Dzilfar Jafar, Kepala BKPSDM Buton, Awaluddin dan Kepala Disdukcapil Buton, Wa Ode Sitti Rahmi didamping sejumlah pegawai pemerintahan dan unsur kepolisian.
Sekda Buton, Dzilfal Jafar mengaku telah mengambil langkah dengan memerintahkan BKPSDM Buton untuk melakukan koordinasi dengan Kemendagri.
“Saya sudah perintahkan kepada BKPSDM untuk melakukan koordinasi ke Kemendagri,” katanya.
Kepala BKPSDM Buton, Awaluddin mengakui bila pelantikan Wa Ode Siti Rahmi sebagai Kepala Disdukcapil Buton memang tidak sesuai prosedur. Kata dia, seyogyanya proses pengangkatan kepala dinas maupun pejabat eselon III dan IV pada lingkup Disdukcapil harus memiliki SK Kemendagri. Prosesnya harus diusulkan lewat gubernur dan dilanjutkan ke Kemendagri.
Dia mengisahkan, dua hari pasca dirinya dilantik sebagai kepala BKPSDM Buton, tepatnya pada tanggal 8 Januari 2020, dirinya dihubungi pihak Kemendagri RI melalui sambungan telepon selulernya.
Saat itu Kemendagri meminta dirinya untuk membatalkan pelantikan Kepala Disdukcapil Buton karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur.
“Jadi saat itu saya dikasih waktu satu minggu, sebelum sistem layanan jaringan komunikasi data (Jarkomdat) kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) Pemerintah Kabupaten Buton itu dimatikan,” katanya.
Mendengar hal itu, Awaluddin kemudian bergegas menemui Bupati Buton, La Bakry untuk menceritakan sekaligus meminta tanggapan. Saat itu bupati menginstruksikan agar dilaksanakan sesuai prosedur yang ada.
Sesuai instruksi Bupati Buton tersebut, Awaluddin mengaku langsung melakukan langkah prosedural dengan mengusulkan nama calon Kepala Disdukcapil Buton ke provinsi. Pengusulannya dilakukan dengan dua cara, yakni fisik langsung dan online, sebab jika hanya fisik tidak akan diproses.
Setelah diusulkan ke provinsi pihaknya tidak tinggal diam saja, namun terus memantau perkembangan pengusulan tersebut.
“Di provinsi kalau tidak salah lima hari langsung ditindaklanjuti oleh gubernur ke Kemendagri dan diterima pada hari Jum’at dua pekan lalu. Kemungkinan SK-nya sudah bisa keluar pertengahan Maret ini,” katanya.
Terkait legalitas tanda tangan data kependudukan oleh Kepala Disdukcapil Buton, Wa Ode Sitti Rahmi, kata dia, hal itu juga sudah mendapat jawaban dari Kemendagri. Ia mengaku saat masalah itu muncul, status Wa Ode Sitti Rahmi sebagai kepala dinas dibatalkan lalu ditunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala dinas yang juga dipercayakan kepada Wa Ode Sitti Rahmi juga.
Dengan berstatus Plt, maka Kemendagri menyatakan Wa Ode Sitti Rahmi sudah bisa menandatangani adminstrasi. Artinya legalitasnya sudah dapat dipertanggung jawabkan.
“Saya juga sudah mempertanyakan, apakah Plt sudah bisa menandatangani dan dijawab (Oleh Kemendagri) sudah bisa,” katanya.
Hanya saja, kata dia, saat ini Wa Ode Siti Rahmi belum melakukan spesimen tanda tangannya di Kementrian Dalam Negeri. Dengan begitu maka spesimen tanta tangan masih menggunakan tanta tangan pimpinan sebelumnya yakni Plt Kepala Disdukcapil Buton, Halimu.(adm)
Penulis : Afrizal