Tak Lolos Penetapan, Paslon Bisa Menggugat ke Bawaslu

KENDARI, Rubriksultra.com- Bagi kandidat yang tidak ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilkada 2018, Bawaslu memberikan ruang untuk mengajukan sengketa.

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengaku, rencana penetapan paslon, baik pilgub maupun wali kota dan bupati oleh KPU pada 12 Februari 2018, Bawaslu Sultra mendorong semua pihak khususnya paslon dan tim suksesnya tetap menjaga diri dan konstituen masing-masing agar pilkada di Sultra berjalan dengan baik.

- Advertisement -

“Dan Bawaslu Sultra menyampaikan agar kalau ada paslon yang keberatan dengan keputusan KPU terkait penetapan paslon dibukakan ruang untuk menempuh jalur hukum mencari keadilan melalui pengajuan permohonan penyelesaian sengketa,” ungkap Hamiruddin Udu, Jumat 9 Februari 2018.

Aduan itu, kata Hamiruddin, disampaikan ke Bawaslu Sultra untuk Pilgub dan ke panwas kabupaten atau kota bagi pemilihan bupati atau wali kota.

“Adapun obyek pengajuan permohonan penyelesaian sengketa adalah Berita acara atau SK penetapan paslon,” jelasnya.

Prosedur pengajuan sengketa adalah setelah penetapan paslon dan mendapatkan berita acara atau SK penetapan paslon, paslon dapat mengambil formulir permohonan penyelesaian sengketa di pengawas pemilu,” tuturnya.

Waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa diajukan paling lama 3 hari kerja setelah penetapan paslon oleh KPU. Bila lewat dari itu, maka Bawaslu tak akan tindak lanjuti.(admin)

 

 

Sumber: Inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  Buton Aman dari Paham Radikal