La Halimu Minta Dokumen Kependudukan Warga Buton Ditarik

La Halimu

PASARWAJO, Rubriksultra- Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dikdukcapil) Kabupaten Buton, La Halimu keberatan spesimen tanda tangannya masih digunakan meski dirinya telah pensiun.

Ia pun meminta Pemkab Buton khususnya Disdukcapil Buton agar menarik seluruh dokumen kependudukan warga yang diduga masih menggunakan tanda tangannya.

- Advertisement -

Permintaan itu Ia tegaskan setelah dirinya mendapat kabar bila spesimen Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang terdaftar di Dijren Dukcapil atas namanya masih digunakan untuk kepentingan penerbitan dokumen kependudukan oleh Disdukcapil Buton.

Apalagi, lanjut La Halimu, penggunaan spesimen tanda tangannya tidak melalui laporan dan seizin darinya lebih dahulu. Khawatirnya akan disalahgunakan.

“Setiap satu dokumen yang keluar harusnya seizin saya. Dan kalaupun mereka izin pastinya saya tidak akan maukan karena saya sudah pensiun. Jadi saya katakan dokumen yang diterbitkan menggunakan tanda tangan saya itu ilegal,” kata La Halimu via telepon selulernya, Sabtu 7 Maret 2020.

Kata La Halimu, setelah pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 Desember 2019, maka sejak saat itu pula tanda tangannya tidak berlaku lagi. Melainkan tanda tangan pejabat baru yang digunakan baik itu TTE maupun tanda tangan manual.

“Kalaupun spesimen tanda tangan saya belum diganti dengan Kadis baru, khan dia bisa tanda tangan manualnya,” katanya.

Terkait masalah ini, La Halimu mengaku belum berpikiran untuk melapor ke pihak yang berwajib. Dia hanya meminta agar domumen yang telah dikeluarkan segera ditarik.

Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Disdukcapil Buton, Wa Ode Sitti Rahmi bersama Kepala BKD Buton Awaluddin mengakui jika spesimen tanda tangan yang terdaftar di Dirjen Dukcapil masih atas nama La Halimu.

Alasan belum bisa diubahnya spesimen tanda tangan ini karena belum ada SK Kadis baru dari Kemendagri. (adm)

Baca Juga :  Buton Fokus Benahi Infrastruktur Ibu Kota

Penulis : Afrizal

Facebook Comments