Pemilik Kapal Wajib Asuransikan ABK

Suasana acara desiminasi pemenuhan dokumen perjanjian kerja laut, sertifikasi HAM perikanan dan asuransi dalam rangka perlindungan awak kapal perikanan, Sabtu 7 Maret 2020. (FOTO ISTIMEWA)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Para pemilik kapal di Kota Baubau diwajibkan mengasuransikan Anak Buah Kapal (ABK). Dengan begitu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Baubau akan memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada nelayan.

Penegasan asuransi ini disampaikan dalam acara desiminasi pemenuhan dokumen perjanjian kerja laut, sertifikasi HAM perikanan dan asuransi dalam rangka perlindungan awak kapal perikanan, Sabtu 7 Maret 2020.

- Advertisement -

Desiminasi dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra, Askabul Kijo. Dalam sambutannya, Askabul Kijo memberikan penguatan agar nelayan harus antusias dan semangat untuk meningkatkan produksi.

“Mayoritas nelayan kita adalah nelayan kecil. Nelayan memiliki peran penting sebagai pengayuh utama dunia perikanan. Bila tidak ada nelayan, kita tidak bisa makan ikan,” katanya.

Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Lingga menegaskan bila pihaknya telah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-undang. Masyarakat nelayan juga perlu tahu dan membedakan antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Lingga juga menegaskan bila saat berlayar kelengkapan sertifikat harus dipenuhi. Bila tidak, maka tidak akan dizinkan berlayar.

“Pada Permen nomor 42, awak kapal setidaknya memiliki empat asuransi. Yakni jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, asuransi jiwa, dan jaminan sosial. Menjadi kewajiban pemilik kapal untuk mengasuransikan ABK-nya,” katanya.

Kata Lingga, Syahbandar merupakan orang terakhir yang menjadi penanggungjawab apabila terjadi resiko di laut. Olehnya, hal yang perlu dilakukan pemilik kapal adalah mendaftarkan diri ke BP Jamsostek agar terlindungi dari segala resiko kerja.

“Jangan sampai hak-haknya tidak diberikan,” katanya.

Lingga menjelaskan, perjanjian kerja laut adalah bentuk perlindungan dari segala resiko kerja laut. Perjanjian kerja laut akan disahkan oleh syahbandar.

Baca Juga :  Kelola Sumber Air Sungai Buton, AS Tamrin: Jangan Ada Ego Kedaerahan

“Jadi Syahbandar akan melakukan pemeriksaan dokumen termasuk di dalamnya sudah diasuransikan atau belum. Lalu Syahbandar akan menginput data dalam aplikasi, jadi terpantau di pusat,” katanya.

Lingga menyampaikan program jaminan dan asuransi ini demi kebaikan bersama. Utamanya melindungi keselamatan kerja nelayan.

“Saya tegaskan kembali pemerintah sudah menyatakan kapal tidak akan diizinkan berlayar apabila tidak memiliki asuransi. Karena sudah banyak kasus ABK meninggal dunia atau kecelakaan kerja tapi tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Kepala BP Jamsostek Cabang Baubau, Mustaqmal menjelaskan, manfaat kecelakaan kerja dan kematian kini mengalami kenaikan. Tadinya total santunan kematian Rp 24 juta sekarang naik menjadi Rp 42 juta.

“Nelayan hanya perlu membayarkan premi Rp 16.800 per bulan. Dengan begitu nelayan sudah terlindungi JKK dan JKM. Jadi tidak perlu khawatir apabila terjadi resiko, kami yang jamin,” kata Mustaqmal.

Dalam acara diseminasi ini dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja laut beserta penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada dua perwakilan nelayan, Arjun dan Imran. (adm)

Facebook Comments