Kombeli di Buton jadi Kampung Anti Judi, Miras dan Zina

Bupati Buton, La Bakry berpose bersama usai deklarasi kampung bebas minuman keras (Miras), anti judi dan zina di lapangan Kombeli, Sabtu 7 Maret 2020. (FOTO ISTIMEWA)

PASARWAJO, Rubriksultra.com- Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton mendeklarasikan diri sebagai kampung bebas minuman keras (Miras), anti judi dan zina.

Deklarasi dipusatkan yang disaksikan langsung Bupati Buton, La Bakry, Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad, Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga dan Koramil 1413-02/ Pasarwajo, Kapten Infantri Bahari di lapangan Kombeli, Sabtu 7 Maret 2020.

- Advertisement -

Turut hadir sejumlah anggota DPRD Buton, seluruh jajaran OPD lingkup Kabupaten Buton, sejumlah pejabat Polres Buton, Kapolsek Pasarwajo Iptu La Ode Made, Camat Pasarwajo Amiruddin, Lurah Kombeli La Nurumai, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan masyarakat Kelurahan Kombeli.

Bupati Buton, La Bakry sangat menyambut baik deklarasi kampung anti miras, judi dan zina tersebut.

“Deklrasi ini merupakan wujud kesadaran dari masyarakat Kelurahan Kombeli,” katanya

Ketua DPD Golkar Buton ini mengatakan, penting bagi sebuah desa atau kelurahan yang mau membebaskan kampungnya dari miras. Sebabsebelumnya banyak tindak kriminal, namun setelah kampung tersebut melakukan deklarasi bebas miras, kriminalitas semakin menurun.

“Saya mewakili pemerintah daerah kabupaten Buton mengucapkan selamat kepada kelurahan Kombeli atas deklarasinya menjadi sebuah kampung bebas miras,” ucapnya.

Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga sangat mendukung gerakan kampung bebas miras ini. Ia menilai terjadinya tindak kriminal dalam masyarakat diakibatkan oleh adanya miras.

Mantan Kapolres Muna ini juga menceritakan pengalamannya tentang minunan keras.

“Jika saya mengikuti ajak teman-teman untuk menenggak minuman keras semasih di kampung dulu, saya tidak akan menjadi Kapolres seperti saat ini,” urainya.

Danramil 1413/Pasarwajo, Kapten Infantri Bahari juga menyampaikan rasa bangganya terhadap masyarakat Kelurahan Kombeli atas niatannya menjadikan Kelurahan Kombeli sebagai kampung bebas miras. (adm)

Baca Juga :  Pemkab Buton Serius Perangi Stunting

Berdasarkan kesepakatan adat Kelurahan Kombeli, bagi yang melanggar aturan kampung bebas miras, perjudian dan pergaulan bebas (Zina) maka akan didenda sebagai berikut :

A. Miras,:

1. Pelaku produsen dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.
2. Pelaku pengedar dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.
3. Pelaku penjual dikenakan denda sebesar Rp 3 juta.
4. Pelaku peminum dikenakan denda sebesar Rp 2 juta.
5. Pelaku donatur dikenakan denda sebesar Rp 2 juta.
6. Pelaku penyedia lokasi dikenakan denda sebesar Rp 2 juta.

B. Perjudian,:

1. Pelaku pemain judi dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.
2. Pelaku penyedia lokasi dikenakan denda sebesar Rp 2 juta.

C. Pergaulan Bebas (Zina),:

1. Pelaku pergaulan bebas dikenakan denda Rp 5.000.000
2. Pelaku Penyedia lokasi pergaulan bebas dikenakan denda sebesar Rp 2 juta.

Penulis : Afrizal

Facebook Comments