Pelayanan IGD RSUD Baubau Kembali Normal

dr Nuraeni Djawa

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pelayanan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau kembali normal. Ruang IGD sempat ditutup sementara guna sterilisasi setelah menangani pasien diduga terjangkit virus Corona pada Minggu, 8 Maret 2020 kemarin.

“IGD sudah aktif hari ini, kembali berjalan normal. Memang kemarin sempat ditutup karena masih sementara sterilisasi,” kata Direktur RSUD Baubau, dr Nuraeni Djawa di kantor Wali Kota Baubau, Senin 9 Maret 2020.

- Advertisement -

dr Nuraeni Djawa mengaku sudah mendapat informasi dari Dinkes Sultra bila pasien yang dirujuk pihaknya hanya mengalami flu biasa. Namun begitu, pasien tersebut masih dalam status pengawasan.

“Informasinya pasien sudah berangsur membaik, tapi statusnya belum beralih, masih pengawasan. Kita juga masih menunggu hasil lab selama tiga hari sejak kemarin,” katanya.

Ia menilai wajar bila pasien hanya terkena flu biasa. Sebab sehari sebelum masuk RSUD Baubau, pasien sempat diguyur hujan.

“Iya, pasien memang sempat diguyur hujan sebelum masuk rumah sakit,” katanya.

Informasi ini, kata dia, didapat langsung dari pasien saat dilakukan Anamnesis. Anamnesis adalah suatu tehnik pemeriksaan paling awal dalam pelayanan kedokteran yang dilakukan lewat percakapan atau wawancara.

“Khan saat itu pasien dalam keadaan stabil, jadi bisa bicara,” katanya.

Terkait perbedaan informasi waktu tiba pasien dari Thailand antara RSUD Baubau dan Dinkes Sultra, dr Nuraeni Djawa mengaku ada miskomunikasi. Kata dia, data RSUD Baubau didapat dari ayah angkat pasien.

“Nah, setelah kita lakukan kroscek ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) ternyata pasien itu tiba di Kendari pada 30 Januari lalu bukan 23 Februari. Pasien juga melakukan traveling di Thailand hanya tiga hari, bukan satu pekan,” katanya.

Baca Juga :  Terbukti Naikkan Harga, Izin Pangkalan Minyak Tanah "Nakal" Bakal Dicabut

dr Nuraeni Djawa menambahkan, dua tenaga medis dan enam paramedis yang menangani pasien saat ini masuk status Orang Dalam Pemantauan (ODP). Sesuai prosedur, mereka akan dipantau selama 14 hari sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

“Kita lebih bagus mengawasi daripada kita menganggap hal ini biasa,” katanya. (adm)

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments