Cekcok, Lansia di Buton Tikam Istrinya

AKP Reda Irfanda

PASARWAJO, Rubriksultra.com- MRB (51), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Wasaga, Kecamatan Pasarwajo menjadi korban penikaman oleh suaminya sendiri MB (72). Insiden itu terjadi dirumahnya pada Senin, 9 Maret 2020 sekira pukul 23.00 Wita lalu.

Beruntung nyawa korban masih bisa terselamatkan. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton.

- Advertisement -

“Korban mengalami satu luka tusuk akibat benda tajam jenis pisau di perut dan sekarang dalam penanganan medis. Hari ini dilaksanakan operasi informasinya kondisi korban sadar dan lukanya sudah dijahit,” kata Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos P. Sinaga melalui Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Reda Irfanda di ruang kerjanya, Rabu 11 Maret 2020.

AKP Reda Irfanda menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku dan korban sedang menonton televisi. Seketika MB merasa tersingung karena menilai korban tidak menurutinya.

Cekcok mulut dan perselisihan antara keduanya pun terus berlanjut. Pelaku yang naik pitam lalu menuju dapur untuk mengambil sebilah pisau.

“Saat pelaku ke dapur, korban masuk ke dalam kamar. Pada saat itulah pelaku menusuk perut korban dalam keadaan terbaring di tempat tidur,” katanya.

Akibat luka tusuk yang dideritanya, pihak keluarga korban kemudian melarikan korban ke RSUD Buton untuk mendapatkan pertolongan medis.

Pihak kepolisian yang mendapat laporan dari masyarakat kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi kejadian.

“Jadi pada saat itu, pelaku menetap di rumah. Pelaku diamankan petugas tanpa perlawanan dan saat ini sudah diamankan di Polres Buton,” katanya.

Berdasarkan penyelidikan awal yang telah dilakukan, keduanya memang mempunyai masalah dalam rumah tangga.

“Informasi dari keluarga, mereka sudah pisah ranjang tetapi masih serumah bersama anak-anaknya,” katanya.

Baca Juga :  Setwan DPRD Buton Terima Dua SK Unsur Pimpinan

AKP Reda Irfanda mengaku kondisi pelaku saat diamankan cukup memprihatinkan. Pelaku menderita gejala penyakit stroke.

“Kalau dari informasi yang kami terima, pelaku menderita stroke sudah sejak 2007. Kalau untuk kondisi kejiwaan kita masih dalam tahap observasi. Tapi kalau diperlukan, kita serahkan kepada tenaga ahli untuk diperiksa secara psikis,” katanya.

Mengenai motif pelaku saat ini masih dilakukan pendalaman. Sementara pelaku dikenakan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (adm)

Penulis : Afrizal

Facebook Comments