KENDARI, Rubriksultra.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat edaran nomor : 160/239 perihal imbauan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Sultra. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh.
Isi surat tersebut tertulis sebagaimana diketahui bersama bahwa wabah atau Corona virus desease 2019 (Covid-19) telah melanda berbagai negara di dunia sejak awal Januari 2020 hingga sekarang.
Termaksud di Indonesia, bahkan WHO telah mengidentifikasi penyebab Corona semakin masif, sehingga menjadikan wabah pandemik yang perlu diwaspadai dan diantisipasi.
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam upaya melaksanakan pencegahan lebih koordinatif. Pemerintah Indonesia pada 13 Maret 2020 telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas penanganan Covid-19 yang intinya mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian dan pemerintah daerah.
Dalam upaya antisipasi dini terkait pencegahan merebaknya Covid-19, maka disampaikan kepada para Pimpinan dan Anggota DPRD Sultra yang melakukan kegiatan perjalanan luar daerah Sultra sejak 16 Maret 2020 diimbau untuk melakukan social distance atau karantina diri selama 14 hari.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyebaran wabah Covid-19 atau virus Corona. (adm)