PASARWAJO, Rubriksultra.com- Sidang perkara ITE dengan terdakwa Moh Sadli Saleh sampai pada babak akhir, Kamis 26 Maret 2020. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo telah membacakan putusan dalam perkara yang dilaporkan pemerintah Kabupaten Buton Tengah itu.
Dalam Amar Putusan yang dibacakan majelis Hakim Ketua, Subai,SH MH, didampingi hakim anggota masing-masing, Basrin, SH dan Mahmid, SH ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
“Dalam putusan ini mengadili Mohammad Sadli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan,” ungkap Hakim Ketua PN Pasarwajo, Subai,SH MH.
Dikatakan, putusan tersebut berdasarkan pertimbangan fakta hukum yang terjadi selama persidangan. Antara lain keterangan saksi dan saksi ahli yang diajukan dari korban ataupun terdakwa.
Untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa telah dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Adapun Keadaan memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Buton Tengah.
Sementara Pertimbangan yang meringankan, antara lain terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terus terang mengakui perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan mengaku tidak akan mengulangi lagi, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggung jawab belakang, terdakwa masih berusia muda, serta diharapkan kepada terdakwa kedepannya akan berguna untuk masyarakat, bangsa dan keluarga.
Sebelum menyimpulkan putusan itu, majelis hakim juga telah memperhatikan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 23 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan lainnya yang bersangkutan.
Dalam fakta persidangan selama ini, majelis hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana baik atas alasan pembenaran ataupun pernyataan maaf maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. (adm)