KENDARI, Rubriksultra.com– Juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sulawesi Tenggara (Sultra), dr. La Ode Rabiul Awal menjelaskan pemeriksaan Rapid-Test Virus Corona.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sultra menjelaskan, Rapid-test bukan diagnostik, tetapi sebagai screening, seleksi dan pilah antara yang berpotensi atau yang tidak berpotensi dan terinfeksi karena adanya keluhan klinis, resiko terpapar.
Walau bukan diagnostik, lanjut dia, pemeriksaan melalui Rapid-test ini sangat membantu dalam mengetahui gejala dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Wayonk mengatakan, pemeriksaan diagnostik untuk Covid-19 adalah real time-PCR (RT-PCR) melalui swab atau usapan tenggorok.
“Hasil positif pada rapid-test tidak serta merta seseorang sebagai penderita Covid19, mesti diikuti dengan Rapid-Test PCR. Ini penting untuk menghindari stigmatisasi ditengah masyarakat kepada yang Rapid-Test positif,” kata dr. La Ode Rabiul Awal melalui pers rilisnya, Minggu 5 April 2020.
Kemudian, lanjut dia, hasil negatif pada Rapid Test bukan berarti bebas Covid19. Pasalnya, akan diulang kembali tesnya setelah 10 hari, bila negatif bebas Covid-19 dan bila positif diikuti dengan pemeriksaan Rapid Test-PCR
“Baik yang positif maupun yang negatif tetap prosedur isolasi atau karantina diri, karena yang diperiksa adalah hanya mereka secara surveilans dianggap ada keterkaitan dengan Covid19,” tutupnya. (adm)
Sumber : Inilahsultra.com