Gaji Tiga Legislator Sultra Dibekukan

KENDARI, Rubriksultra.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra resmi membekukan gaji tiga anggota dewan. Ketiganya adalah Syahrul Beddu, Iksan Ismail dan Litanto.

Gaji ketiganya dibekukan karena secara resmi bukan lagi anggota DPRD Sultra setelah ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

- Advertisement -

“Otomatis kalau sudah ditetapkan sebagai paslon, maka sudah tidak bisa lagi dapat gaji di DPRD,” ungkap Kabag Humas, Protokoler dan Persidangan DPRD Sultra Robert Piter Raru, Selasa 13 Februari 2018.

Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 anggota DPRD yang maju di Pilkada dan telah ditetapkan pasangan calon maka sudah tidak bisa lagi menjabat sebagai wakil rakyat. Aturan yang sama juga berlaku bagi anggota DPD, DPR, DPRD Kabupaten atau kota dan TNI/Polri serta pegawai BUMN dan BUMD.

Litanto yang maju di Pilkada Konawe, Syahrul Beddu maju di Pilkada Kolaka dan Iksan Ismail maju di Pilkada Kota Baubau.

Untuk memastikan pemberhentian ketiga anggota DPRD Sultra, Robert akan menyurat ke partai masing-masing lalu hasil keputusan partai akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sultra.

Menurutnya, berdasarkan UU 23 Tahun 2014 dan PP 16 bahwa bagi anggota yang mengudurkan diri maka menunggu usul partai. “Kita akan segera urus dan sudah ada suratnya ditandatangani ketua,” katanya.

Dia pun memastikan SK pemberhentian ketiganya tidak butuh waktu lama di Kemendagri. Sebab, SK tersebut harus segera dikeluarkan 30 hari sebelum pemungutan suara pada 27 Juni 2018 mendatang. (admin)

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  Pencalonan Ikhsan Ismail Masih Aman