PT. Askon Diduga Menambang Ilegal di Kawasan Sengketa

KONAWE UTARA, Rubriksultra.com– PT Astima Kontruksi (PT Askon) diduga melakukan penambahan ore nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

PT Askon diduga mengolah kawasan yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi oleh pihak Bareskrim Polri, yakni blok Matarape, Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konut.

- Advertisement -

Sebelumnya, wilayah pertambangan tersebut merupakan lahan bekas Eks Inco adalah IUPK gagal lelang oleh Kementerian ESDM yang saat ini menjadi sengketa.

Bahkan di wilayah ini sudah dipasang plan atau spanduk pemberitahuan dari Polri “Dilarang melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki IUP, IUPK atau IPR”.

Berdasarkan investigasi, diketahui PT Askon sebagai kontraktor mining dari PT Sinar Mas. Sementara itu, PT Sinar Mas juga diketahui tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Setelah dilakukan penelusuran lebih jauh, diketahui pula tidak adanya izin usaha pertambangan milik PT Sinar Mas di Kabupaten Konut, kecuali bergerak di bidang perkebunan, yakni PT Damai Jaya Lestari (PT DJL).

Terkini, aktivitas penambangan ilegal PT. Askon telah menggarap dilahan eks IUP milik PT. Vale, samping Stargete Pasific Resource. Dengan menggunakan fasilitas jalan umum, dari Kelurahan Langgikima menuju Desa Boidini, PT Askon memakai Jeti milik PT Cipta Djaya Surya.

Tidak tanggung-tanggung, puluhan unit excavator serta damtruk digunakan setiap hari. Dari video singkat dengan durasi 21 detik yang diterima redaksi, menggambarkan kegiatan penambangan yang diduga dilakukan oleh PT. Askon masih terus terjadi hingga, Rabu 22 April 2020.

Sampai dengan berita ini dirilis, pihak PT Askon belum berhasil di konfirmasi. (Adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Bantuan Tunai 2021 Mulai Disalurkan