Mantan Legislator Baubau Divonis Bebas

BAUBAU, Rubriksultra.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Direktur PT Satya Jaya Abadi, Tri Suyono terhadap mantan legislator PDIP Kota Baubau Rais Jaya Rachman memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Baubau, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam sidang putusan yang berlangsung siang tadi, 15 Februari 2018.

Kuasa hukum terdakwa, Imam Ridho Angga Yuwono menjelaskan, sejak awal percaya kliennya akan bebas dalam perkara yang disangkakan. Pasalnya, perkara tersebut ada kaitannya dengan hukum tata usaha negara dan perdata yang sebelumnya sudah dimenangkan di pengadilan tingkat pertama.

- Advertisement -

“Alhamdulillah pada persidangan pidana kali ini Rais dinyatakan bebas, terimakasih kepada Pengadilan Negeri Baubau dan majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini dan telah memberikan keadilan bagi klien kami,” paparnya melalui rilis yang disampaikan kepada Rubriksultra.com.

Kasus tersebut bergulir setelah terjadi persiteruan antara Tri Suyoni dan Rais Jaya Rachman yang memiliki ikatan kerjasama dalam pengurusan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di Kabupaten Buton Selatan.

Polemik tersebut sampai di Polda Sultra setelah Tri Suyono selaku Direktur PT Satya Jaya Abadi, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 650 juta terhadap Rais.

Terdakwa sempat menjalani penahanan di Polda Sultra dan Lapas Klas II A Kota Baubau sebelum akhirnya ditangguhkan penahanannya karena sakit. Sidang putusan perkara tersebut dipimpin oleh Hika De Asril sebagai Ketua Majelis Hakim dan Wahyu serta Muhajir sebagai hakim anggota. (yan)

Facebook Comments
Baca Juga :  Pencuri Mulai Marak, Polsek Kapontori Perketat Pengawasan