Zakat Fitrah di Baubau Rp 38.500 untuk Beras, Jagung Rp 21.000

H. Rahman Ngkaali

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau telah menetapkan besaran zakat fitrah dan infaq ramadan 1441 Hijriah/2020 Masehi. Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Baubau Nomor: 245/IV/2020.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Baubau, H. Rahman Ngkaali mengatakan, berdasarkan keputusan tersebut, zakat fitrah ramadan dalam bentuk beras ditetapkan Rp 11.000 per liter dengan ketentuan 3,5 liter per jiwa. Dengan begitu, total jumlah zakat fitrah untuk beras menjadi Rp 38.500 per jiwa.

- Advertisement -

Sedang zakat fitrah dalam bentuk jagung ditetapkan Rp 6.000 per liter. Dengan ketentuan 3,5 liter per jiwa maka jumlah zakat fitrah untuk jagung sebesar Rp 21.000 per jiwa.

“Sementara untuk infaq ditetapkan sebesar Rp 5.000 per jiwa,” katanya.

H. Rahman Ngkaali mengajak umat Islam di Kota Baubau untuk sesegera mungkin membayarkan zakat fitrah dan zakat malnya kepada pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di lingkungannya masing-masing.

Dalam pelaksanaan zakat fitrah dan zakat mal tersebut, diimbau kepada umat Islam sebagai Muzakki dan juga kepada pengurus UPZ agar tetap memperhatikan protokol kesehatan pada situasi wabah pandemi Covid-19.

“Disamping itu, kami juga mengharapkan kepada pengurus UPZ agar sesegera mungkin menyalurkan zakat pada mustahik atau kepada mereka yang membutuhkan,” katanya. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  BPBD Baubau Terapkan Protokol Kesehatan Ekstra Ketat