Nilai Pergeseran Anggaran Covid-19 Tahap Tiga di Baubau Dinilai tak Ideal

Rais Jaya Rachman

BAUBAU, Rubriksultra.com – Pemerintah bersama DPRD Kota Baubau telah menyepakati pergeseran anggaran tahap tiga untuk penanganan Covid-19 senilai Rp 92 miliar. Namun, jumlah ini dinilai sejumlah pihak tak ideal.

Salah satunya dari Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Baubau, Rais Jaya Rachman. Mantan Anggota DPRD Kota Baubau ini sangat menyayangkan tak idealnya nominal anggaran pergeseran itu.

- Advertisement -

Rais berpandangan, pemerintah dan DPRD Kota Baubau sangat tidak paham atau memang sengaja melakukan asas ketidakpatuhan terhadap seluruh regulasi yang menjadi payung hukum pergeseran percepatan penanganan covid-19 di Kota Baubau.

Bila merujuk pada sajian regulasi, kata dia, harusnya pemkot tidak perlu repot menetapkan berapa besar ideal nilai pergeseran. Sebab sudah sangat jelas diatur pada keputusan bersama Mentri Keuangan dan Mentri Dalam Negri Nomor 119 dan 177.

“Disitu telah diamanahkan jumlah minimal nominal anggaran yang harus digeser untuk dijadikan persiapan pendanaan dalam melaksanakan kegiatan penanganan pencegahan penyebaran covid-19 sekurang-kurangnya 50 persen,” katanya.

Dalam keputusan itu juga menegaskan terkait program mana saja yang bisa dilakukan pergeseran. Baik dalam komponen belanja langsung maupun belanja tidak langsung.

“Cukup itu yg dijadikan rujukan, maka berapa nilai idealnya pasti cocok. Jadi kalau hanya Rp 92 miliar jumlahnya maka ini sangat jelas bahwa pemkot dan DPRD secara sengaja melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan merugikan daerah,” katanya.

Ia menilai amanah peraturan menyampaikan bahwa daerah-daerah yang terlambat atau yang pelaporannya tidak diterima oleh kementrian keuangan maka sanksinya adalah penundaan transfer DAU sebesar 35 persen.

Namun konsuekuensi pemotongan terhadap DAU bisa saja terjadi apabila pemerintah daerah dinilai dengan sengaja tidak mematuhi peratuan yang memayungi.

Baca Juga :  Aset Pemkot Baubau Meningkat Hingga Rp 2,42 Triliun

“Jadi menurut kami jika nilai ideal berdasarkan peraturan hrusnya kurang lebih 291 miliar bukan Rp 92 miliar. Karena komponen belanja yang harus dipotong, kami ulangi itu sudah sangat jelas bahwa belanja langsung dalam komponen belanja modal itu wajib dilakukan pergeseran 50 persen,” katanya.

Mantan legislator DPRD Baubau merinci beberapa komponen belanja yang wajib digeser tanpa harus ada pertimbangan lain-lain karena merupakan perintah peraturan.

Diantaranya, belanja barang dan jasa, belanja pegawai pada anggaran honorarium yaitu honorarium kegiatan dan honorarium dana BOS, dan belanja tidak langsung komponen belanja hibah, bantuan sosial dan belanja tidak terduga.

Rais menambahkan, perintah pergeseran tidak perlu mendapatkan persetujuan DPRD. DPRD hanya cukup menerima pemberitahuan pergeseran dari pemerintah.

Nanti pada pembahasan perubahan baru dilakukan penetapan. Disitulah peran DPRD untuk melakukan pembahasan guna mencapai penetapan tapi tentu penggunaan dana pergeseran covid-19 yang harus didasari dengan dokumen pertanggung jawaban yang valid.

“Saran kami saat ini DPRD lebih pada melakukan fungsi budgeting untuk meminta pelaporan secara berkala kepada pemerintah dalam pelaksanaan atau pengeloaan tersebut untuk menjadi data yang bisa dijadikan rujukan dalam pembahasan pada APBD perubahan nantinya,” katanya.

Rais berharap Wali Kota Baubau segera melakukan evaluasi terhadap tim anggaran pemerintah daerah atas asas ketidakpatuhan terhadap peraturan, apalagi ini menyangkut tentang keselamatan hidup masyarakat. (adm)

Facebook Comments