Salat Idul Fitri di Baubau Disepakati di Rumah

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Baubau, Dr Roni Muhtar, didampingi Ketua MUI Kota Baubau dan Kepala Kemenag Kota Baubau menyerahkan secara simbolis bantuan dari Gubernur Sultra, H. Ali Mazk di Sekretariat Bersama Gugus Tugas Covid-19 Baubau, Sabtu 16 Mei 2020. (FOTO ISTIMEWA)

BAUBAU, Rubriksultra.com– Pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah/2020 Masehi di Kota Baubau disepakati dilaksanakan di rumah saja. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan penyebaran wabah Covid-19 di Kota Baubau.

Keputusan tersebut disepakati bersama antara pemerintah Kota Baubau melalui Gugus Tugas Covid-19 Baubau, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Baubau dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Baubau di Sekretariat Bersama Gugus Tugas Covid-19 Baubau, Sabtu 16 Mei 2020.

- Advertisement -

Ketua MUI Kota Baubau, KH. Abdul Rasyid Syabirin mengatakan, pertemuan MUI Kota Baubau dengan tim Gugus Tugas Covid-19 Baubau membahas mengenai fatwa MUI nomor 28 tentang penyelenggaraan salat idul fitri dalam situasi Covid-19.

Didalam fatwa MUI itu, kata dia, dijelaskan tata cara tentang penyelenggaraan salat Idul fitri baik di lapangan, di masjid atau di rumah.

“Untuk menentukan apakah itu di masjid, di lapangan atau di rumah, maka MUI Baubau berinisiasi untuk bertemu dengan tim Gugus Tugas Covid Baubau dalam rangka menentukan sikap sebagai bahan masukan ke pemerintah,” katanya.

Kata KH Abdul Rasyid Syabirin, kondisi penyebaran wabah di Baubau baru ditemukan sebanyak lima orang yang positif terpapar. Namun letak Baubau yang cukup rapat sebagai daerah transit maka MUI menyadari sangat penting untuk menjaga setiap nyawa.

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Baubau, Dr Roni Muhta berpose bersama Ketua MUI Kota Baubau, KH Abdul Rasyid Syabirin di Sekretariat Bersama Gugus Tugas Covid-19 Baubau, Sabtu 16 Mei 2020. (FOTO ISTIMEWA)

Akan berakibat fatal walaupun saat ini masih lima yang terpapar. Dikhawatirkan OTG masih tetap meningkat dan bisa menularkan virus kepada lainnya.

“Nah, dari penjelasan Gugus Tugas Covid-19 Baubau tentang penyebaran wabah dan juga melihat keadaan dan laporan, maka kami dari MUI memberikan imbauan agar mengadakan salat Id di rumah dalam rangka menghindari penyebaran Covid. Ini menjadi kesimpulan bersama,” tandas KH Abdul Rasyid Syabirin.

Baca Juga :  Hari Kesatuan Gerak PKK, Gelora Semangat Perempuan Sultra

Kepala Kemenag Kota Baubau, H. Rahman Ngkaali menambahkan, posisi Kemenag Baubau hanya mendengarkan apa yang menjadi keputusan dari MUI dan Gugus Tugas Covid-19 Baubau.

“Jadi intinya dari Kementerian Agama hanya ingin memastikan surat edaran nomor 6 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaran ibdah di bulan ramadan termasuk penyelenggaran salah idul fitri 1 Sayawal 1441 H/2020 M,” katanya.

Didalam surat edaran itu khusus poin e nomor 8 disebutkan pelaksanaan salat idul fitri yang selama ini dilaksanakan di lapangan secara berjamaah ditiadakan.

“Karena itu Kementerian Agama pada saat mendekati pelaksanaan idul fitri perlu ada fatwa MUI. Tadi setelah kita mengikuti rapat dengar pendapat, diputuskanpelaksanaan idul fitri tahun 2020 di Kota Baubau diminta pelaksanaannya di rumah saja untuk menghindari penyebaran virus,” katanya.

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Baubau, Dr Roni Muhta berpose bersama Kepala Kemenag Kota Baubau, H. Rahman Ngkaali di Sekretariat Bersama Gugus Tugas Covid-19 Baubau, Sabtu 16 Mei 2020. (FOTO ISTIMEWA)

Atas hasil ini, Kemenag Baubau akan berusaha menyiapkan secara teknis panduan salat idul fitri di rumah. Termasuk konsep khutbah singkat yang akan dilakukan ketika melakukan salat idul fitri di rumah.

“Intinya Kementerian Agama mengapresiasi hasil yang disampaikan Ketua MUI Baubau bahwa pelaksanaa salat idul fitri dilaksanakan di rumah saja. Kami imbau masyarakat khusus umat Islam mematuhi keputusan MUI termasuk surat edaran Kementerian Agama,” katanya.

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Baubau, Dr Roni Muhtar mengatakan, hasil keputusan ini akan disampaikan secara masif dan menyeluruh kepada masyarakat. Penyampaian melalui sosialisasi dan sarana informasi lainnya.

Sekda Kota Baubau ini menjelaskan, ibadah adalah hak individu. Olehnya, pemerintah hanya melakukan pengaturan.

“Wujudnya kembali kepada individu masing-masing. Kami hanya mencoba memberikan pemahaman dan melakukan penyadaran. Tapi besar harapan kami, masyarakat bisa mengikuti imbauan untuk beribadah di rumah saja sesuai fatwa MUI,” katanya. (adv)

Facebook Comments