LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Perjuangan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) untuk memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbayar sudah. Kini, Pemkab Buteng telah resmi memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang RTRW Buteng tahun 2020-2040.
Yang membanggakan, Buteng menjadi DOB pertama yang memiliki Perda RTRW di jazirah Sulawesi Tenggara (Sultra) melampaui DOB lainnya seperti Buton Selatan, Muna Barat, dan Konawe Kepulauan.
“Ini menjadi sebuah kesyukuran bagi kita. Buteng sebagai daerah otonom baru di Sultra yang sudah mendapatkan Perda RTRW,” kata Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buteng, Sahirun di ruang kerjanya, Jum’at 29 Mei 2020.
Kata Sahirun, penyusunan Perda RTRW Buteng membutuhkan waktu yang cukup lama. Sekitar empat tahun dan satu bulan lamanya.
“Memang membutuhkan waktu lama. Sebab banyak mekanisme yang harus dilalui karena RTRW ini menjadi dasar dan pondasi pembangunan suatu daerah,” katanya.
Sahirun menjelaskan, dasar penyusunan perda RTRW adalah Permen PU Nomor 16 Tahun 2009 tentang pedoman penyusunan RTRW. Dalam perjalanannya, terbit aturan terbaru Permen Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 1 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RTRW kabupaten kota maupun provinsi.
“Sebenarnya saat itu kita sudah selesai tapi tiba-tiba ada aturan terbaru sehingga daerah di Indonesia harus menyesuaikan ulang penyusunan perda, mulai dari paragraf hingga titik koma,” katanya.
Dokumen RTRW pertama masuk Kementrian ATR lalu direkomendasikan ke Badan Informasi Geospasial (BIG) melalui seleksi ketat. Dari BIG dikembalikan lagi ke Kementerian ATR baru ke Kemendagri.
“Jadi prosesnya panjang. Jadi tidak heran bila waktu penyusunan memakan waktu lama hingga bertahun-tahun,” katanya.
Sahirun meyakini keberhasilan ini bukan karena tim penyusun memiliki kelebihan. Tapi semua ini terjadi berkat doa masyarakat Buteng hingga penyusunan bisa sukses.
“Kesuksesan ini juga karena bentuk kepedulian langsung dari Bupati Buteng, H. Samahuddin. Pak bupati selalu memberikan dukungan moril, finansial, dan tidak segan memberikan perhatian istimewa kepada penyusun serta selalu terlibat langsung baik di kementerian maupun provinsi,” katanya.
Hal ini juga tidak terlepas dari militansi teman-teman penyusun termasuk tegasnya pimpinan, dalam hal ini Kepala Dinas PUTR Buteng, Ir Maiynu.
“Termasuk kuatnya koordinasi dengan OPD lain seperti Bappeda, Pertanian, Perikanan dan OPD lainnya yang selalu kompak. Apabila ada data yang diminta provinsi maka saat itu juga kita penuhi. Makanya keberhasilan ini juga diapresiasi Pemprov Sultra,” katanya.
Dikatakan, Perda RTRW ini berlaku selama 20 tahun hingga 2040 kedepan. Namun apabila ada hal yang dinilai urgent maka tiap lima tahun sekali bisa direvisi.
Sahirun menambahkan, perda ini sudah bisa diakses oleh publik. Dalam perda termuat jelas rencana pembangunan di tiap kecamatan yang ada di Buteng.
Perda RTRW ini juga, kata Sahirun, menjadi kado ulang tahun Buteng keenam. Dengan adanya perda ini maka skoring Buteng otomatis akan bertambah utamanya terkait percepatan daerah tertinggal di Kemendagri.
“Kita otomatis bertambah skoringnya untuk Sultra dan sudah otomatis DOB yang lain pasti akan kita lewati,” katanya. (adm)
Penulis : Sukri