Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Buteng Berhasil Ditangkap

Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Buteng saat digelandang di Polres Baubau. (Foto Istimewa)

LABUNGKARI, Rubriksultra.com- FR (39), terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur (Usia korban 14 tahun) di Desa Matawine, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) berhasil ditangkap. FR ditangkap Anggota Resmob Polres Baubau dan tim Gabungan Buser 77 Polres Kendari.

FR ditangkap di salah satu rumah kos di Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Sebelumnya, FR telah melarikan diri selama sepekan setelah kasusnya dilaporkan ke pihak berwajib.

- Advertisement -

Saat hendak digelandang, FR masih sempat ingin melarikan diri lagi. Namun upaya pelarian kali keduanya berhasil dihentikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis menjelaskan, pelacakan keberadaan terduga pelaku sudah dilakukan sejak sepekan terakhir. Dari hasil penyelidikan, pelaku terindikasi melarikan diri di Kendari dan Konawe.

“Setelah kita identifikasi, ternyata pelaku berada di lorong mata air dan langsung kita amankan di salah satu rumah kos,” kata AKP Ronal Arron Maramis di kantornya, Rabu 10 Juni 2020.

Dari tangan pelaku, disita beberapa barang bukti berupa HP, motor dinas Kabupaten Buton Tengah, dan buku catatan berisikan nomor kontak.

Kata AKP Ronald Arron Maramis, pelaku telah mengakui perbuatannya (Pencabulan anak) di Kabupaten Buton Tengah. Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama di Provinsi Papua dan sudah menjalani masa hukumannya.

“Saat kembali ke sini (Buteng), pelaku kembali melakukan perbuatannya. Saat ini kita juga sementara mencari barang bukti lainnya karena belum ditemukan,” katanya.

Kata AKP Ronald, saat melancarkan aksinya, pelaku mengajak korban ke suatu tempat dan memberikan uang untuk dilakukan persetubuhan. Pelaku tidak membawa pulang korban meski korban sudah meminta pulang.

“Dari pengakuannya, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali,” jelasnya

Baca Juga :  Di Buteng Boleh Salat di Masjid, Takbir Keliling Dilarang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Kuasa Hukum korban, Safrin Salam SH MH, sangat mengapresiasi kinerja Resmob Polres Baubau bersama tim yang sudah menangkap pelaku bahkan sampai ke Kota Kendari.

“Selaku kuasa hukum kami mengucapkan terima kasih kepada tim gabungan Resmob Polres Baubau dan Buser 77 Polres Kendari yang telah sigap menangkap pelaku yang sempat menjadi buronan selama sepekan lebih,” ungkapnya.

Ia berharap pasca pelaku ditangkap bisa dilakukan pemeriksaan oleh penyidik agar pelaku dapat mempertangungjawabkan perbuatannya.

Kata Safrin Salam, perbuatan bejat pelaku tersebut diketahui sudah dilakukan sebanyak tiga kali terhadap korban.

FR melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban pada 22 Mei 2020 di salah satu hotel yang ada di Kota Baubau.

“Kejadian kedua dan ketiga di umah pelaku pada tanggal 26 Mei dan 30 Mei. Di hari ketiga itu, motif pelaku mengajak korban dan keluarganya untuk ke rumah pelaku dengan alasan pelaku membuat acara syukuran,” tutupnya. (adm)

Facebook Comments