Tiga Warga Buteng Tersangka Akibat Pengaduan Palsu

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis.

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pelapor dugaan ijazah palsu Bupati Buton Tengah (Buteng), H. Samahuddin kini balik berhadapan dengan hukum. Tiga pelapor masing-masing LA, LM dan LS bahkan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka usai gelar perkara di Polres Baubau, Senin 15 Juni 2020.

Ketiga pelapor yang merupakan warga Kabupaten Buteng ini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu terhadap Bupati Buteng, H. Samahuddin di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

“Benar, sudah dinaikkan statusnya jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis ditemui di Polres Baubau.

Kata AKP Ronald, secepatnya ketiga tersangka tersebut akan dipanggil untuk proses selanjutnya.

Kuasa Hukum Bupati Buteng, Dedi Ferianto SH dan Adnan SH dalam rilisnya sangat mengapresiasi kinerja tim penyidik Reskrim Polres Baubau. Mereka menilai penetapan status tersangka pelapor dugaan ijazah palsu Bupati Buteng sudah sesuai prosedur yang tepat.

“Penetapan tersangka tentu telah berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” tulisnya.

Proses hukum ini diharapkan menjadi bagian dari pelajaran untuk semua pihak agar tidak sembarangan melaporkan orang lain. Apalagi tidak didukung oleh alat bukti yang kuat.

“Masih dalam koridor menjunjung tinggi proses hukum, kami berharap kasus ini dalam waktu yang tidak lama segera masuk ke pengadilan,” bunyi rilis tersebut.

Diberitakan sebelumnya, penyelidikan terhadap kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Bupati Buton Tengah (Buteng), H. Samahuddin telah dihentikan. Penyelidikan dihentikan lantaran kasus tersebut tak memiliki cukup bukti.

Kasus ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/ 439/XI/2019/ SPKT, tanggal 30 November 2019 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, pihaknya telah melakukan lidik pendalam atas kasus ini. Sejumlah saksi dan bukti sudah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Genjot Target Vaksin di Buteng, Samahuddin: Dua Minggu ke Depan Harus Tercapai

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terlapor dan juga dikaitkan dengan barang bukti surat, kata dia, mahasiswa atas nama Samahuddin adalah benar mahasiswa STIM LPI Makassar.

Penyidik juga telah memeriksa berbagai pihak dengan melihat data, berkas administrasi dan keterangan-keterangan dari pihak-pihak yang kompeten dan instansi yang berwenang dengan kaitan aktifitas kemahasiswaan.

“Hasilnya sangat relevan dengan bukti-bukti administrasi dan didukung saksi-saksi bahwa yang bersangkutan melaksanakan kuliah sejak tahun 2003/2004, dan lulus hingga tahun 2011,” katanya.

Ijazah juga dikeluarkan oleh lembaga kompeten serta registrasi administrasi oleh pejabat berwenang dan sah.

“Dengan demikian penyidik berkesimpulan bahwa laporan ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana tidak terpenuhi unsur Pasal 263 KUHP sehingga proses tersebut dihentikan penyelidikannya (SP2HP.A.2),” katanya.

Adapun fakta-fakta yang terungkap dalam gelar perkara yakni unsur Pasal 263 KUHP tidak terpenuhi dan hasil gelar perkara eksternal sependapat untuk menghentikan proses penyelidikannya dengan alasan hukum tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan kepada terlapor.

“Perkembangan hasil gelar perkara eksternal kepada pelapor melalui SP2HP A.2 dan ditembuskan kepada para pihak,” katanya. (adm)

Facebook Comments