Calon Anggota KPU Wajib Menguasai Delapan Hal

KENDARI, Rubriksultra.com – Pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota akan dimulai tanggal 2 sampai 12 Maret 2018. Setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak mendaftarkan diri mendaftarkan di daerah masing-masing.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Anggota KPU kabupaten/kota wilayah Sultra 3, Muhammad Alim Marhadi SPd MPd, menjelaskan, selain harus memenuhi syarat administrasi seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, calon komisioner harus menguasai delapan hal.

- Advertisement -

Delapan hal dimaksud meliputi tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, Ketatanegaraan, pemahaman tentang kepemiluan, pemahaman tentang partai, dan pemahaman tentang penyelenggara pemilu.

Menurut Alim Marhadi, delapan cakupan tersebut akan menjadi materi dalam tes tulis dan wawancara nanti. “Untuk menjadi komisioner yang berkualitas, wajib menguasai delapan itu,” katanya, saat jumpa pers di Sekretarit Timsel Wilayah Sultra III, Kompleks Perumahan CitraLand Blok E 01/017 Kota Kendari, Senin, 26 Februari 2018.

Selain itu, lanjut dia, calon anggota KPU juga harus memiliki integritas tinggi yang nanti akan di-tracking atau dilacak berdasarkan rekam jejak masing-masing, baik yang disampaikan melalui makalah terstruktur maupun melalui tanggapan masyarakat.

“Karena saat pendaftaran dibuka tanggal 2 Maret, kami langsung buka pengaduan masyarakat. Oleh karena itu, kita berharap, dapat berperan memberikan tanggapannya terhadap para calon anggota KPU,” harapnya.

Dosen FKIP Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari ini mengatakan, seleksi calon anggota KPU kali ini cukup ketat dan tidak ada celah bagi siapapun untuk bermain-main.

“Seleksi tertulis menggunakan sistem CAT, dilaksanakan tanggal 26 Maret. Rekapitulasi hasil tes dan pengumuman hari itu juga. Jadi tidak ada celah untuk main-main. Dan nilainya tidak bisa dimainkan karena hasil tes langsung diketahui oleh peserta,” tandasnya.

Apalagi, konon kabarnya, dalam tes wawancara nanti, setiap peserta akan direkam sebagai bahan pertanggung jawaban ke KPU RI.

Baca Juga :  Komposisi Dapil Anggota DPRD Baubau Tahun 2019 Tidak Berubah

Entah betul atau tidak, setelah mendengar rekaman wawancara, KPU RI akan menganulir jika yang diloloskan dalam enam besar nanti adalah mereka yang tidak mampu menjawab dengan baik dalam sesi wawancara. Alim Marhadi belum menjelaskan secara detil tata cara atau mekanisme wawancara.

Hanya saja, dia menyarankan agar setiap yang ingin mengikuti seleksi KPU sebaiknya mempersiapkan diri dengan banyak belajar, khususnya tentang delapan hal tadi jika ingin lolos.

Pada seleksi kali ini, Timsel akan melahirkan sebanyak enam calon komisioner KPU untuk selanjutnya mengikuti uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh KPU RI.

Menurut Alim Marhadi, Timsel calon anggota KPU kabupaten/kota wilayah Sultra 3 berkomitmen ingin melahirkan calon-calon yang profesional, berintegritas, independen, dan paham tentang kepemiluan.

“Kita hanya menyodorkan enam nama. KPU RI memilih tiga terbaik diantara yang baik melalui fit and proper test,” tutupnya. (admin)

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments