RUMBIA, Rubriksultra.com- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Iskandar menyoroti kinerja pemerintah daerah dalam menuntaskan penagihan tunggakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik PT.Surya Saga Utama (SSU). Pasalnya, perusahaan smelter pemurnian ferronikel atau biji besi dan nikel yang berlokasi di Pulau Kabaena itu belum menyelesaikan utang tagihan IMB senilai Rp 9 miliar sejak 2018 lalu.
“Kita ingin tahu sejauh mana perkembangannya serta keseriusan pemda soal tagihan IMB kita ke PT SSU. Karena dana Rp 9 miliar itu merupakan masukan untuk pendapatan daerah kita, nilainya sangat fantastis loh,” kata Iskandar dalam forum rapat pembahasan LKPJ APBD Bombana tahun 2019, yang digelar di aula rapat dewan, Jum’at 26 Juni 2020.
Kata dia, catatan tersebut sudah tertuang dalam hasil rekomendasi LKPJ tahun 2018 yang sudah disampaikan dan dibahas dalam rapat pembahasan APBD. Begitu pula pada 2019 juga dibahas dan direkomendasikan oleh DPRD Bombana agar persoalan tunggakan IMB perusahaan tersebut dikejar agar target pendapatan daerah bisa terpenuhi.
Namun hingga saat ini, tunggakan IMB PT. SSU tersebut justru belum juga terselesaikan. Bahkan terkesan pihak PT SSU menganggap tidak ada masalah dengan Pemda saat ini.
Pria yang biasa disapa Bang Is ini mengatakan, pada 2019 saat pembahasan APBD, pihaknya juga sudah menyampaikan ke Pemda dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Parizinan Satu Pintu (DPM-PTSP) agar persoalan tagihan IMB PT. SSU agar secepatnya diselesaikan.
“Karena ini menyangkut pemasukan daerah loh. Makanya dalam kesempatan ini kita tagih lagi sekarang,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kepala DPM-PTSP Bombana, Pajawa Tarika membeberkan alasan mengapa pihaknya belum menuntaskan persolan PT.SSU.
Diakuinya, terkait penagihan IMB PT SSU pada 2018 dan 2019 belum tuntas. Olehnya itu kata dia, munculah dalam rekomendasi saat pembahasan di Dewan.
“Pada posisi November 2019 kemarin, dokumen yang berkaitan dengan SSU sudah kami serahkan ke kejaksaan Bombana,” terangnya.
Bahkan pada tanggal 23 Juni 2020 lalu, kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Bombana.
“Rupanya pihak Kejari Bombana sudah dua kali memanggil pihak SSU,” tuturnya.
Hanya saja, kata dia, setiap adanya pemanggilan pihak SSU oleh Kejari Bombana, pihak perusahaan selalu mengirim utusan yang bukan pimpinan selaku penentu kebijakan.
“Setiap kali dipanggil selalu dikirim adalah juru bicara dan pengacara. Sementara pihak kejaksaan menginginkan pihak SSU mendatangkan pimpinan yang merupakan penentu kebijakan,” kata Pajawa.
Pimpinan diinginkan hadir agar ada kesimpulan cepat yang diambil. Tetapi, nyatanya hingga saat ini, Direktur Utama PT.SSU belum pernah muncul di Bombana.
“Insya allah pak Kejari berjanji akan menuntaskan di 2020 ini. Mungkin pada Juli mendatang tim Kejaksaan akan ke Kabaena menghitung berapa aset yang tertinggal, selanjutnya akan ditindak lanjuti lebih jauh. Semoga di 2020 ini ada informasi dari kejaksaan seperti apa perkembangan soal SSU ini, karena sudah cukup lama diberi waktu untuk menuntaskan masalah ini,” pungkasnya. (adm)
Peliput : AS