Pansus DPRD Busel Dinilai Tabrak Aturan

Suasana rapat pembubaran pansus yang dipimpin langsung Ketua DPRD Busel, La Ode Armada di kantor DPRD Busel, Senin 29 Juni 2020. (Foto Istimewa)

BATAUGA, Rubriksultra.com – Pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD Buton Selatan (Busel) terkait pengusutan dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Busel, La Ode Arusani masih menuai polemik. Kali ini pembentukan pansus itu disorot oleh Ketua Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hj. Wa Ode Ruhania.

Fraksi dari Partai gabungan PDIP Golkar, PPP, dan PKB ini mengaku pembentukan pansus yang menggunakan hak angket itu tidak prosedural (inprosedural) dan tidak subtantif. Pasalnya, tidak ada legatimasi yang dikeluarkan dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk pembentukan pansus tersebut.

- Advertisement -

“Saya anggap pansus ini memang cacat hukum. Bagaimana tidak, tidak menjadi masuk akal, saya sebagai ketua fraksi tidak mengetahui akan adanya penyelenggaraan paripurna untuk pembentukan pansus itu. Sementara kita ketahui bersama dalam tata tertib DPRD Busel, dalam rapat paripurna sudah menjadi kewajiban tiap-tiap fraksi memberikan pandangannya,” ungkapnya.

Ia mengaku, pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi atas agenda rapat paripurna terkait pembentukan pansus atas dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Busel. Olehnya itu, ia menduga adanya oknum-oknum yang meyalahgunakan wewenangnya sebagai sarat akan kepentingan.

“Saya tegaskan jika ada yang mengatasnamakan fraksi Demokrasi Indonesia Perhuangan ini, itu adalah kebeohongan. Karena sebagai ketua fraksi saya tidak pernah menunjuk orang mewakili membacakan pandangan fraksi,” tegasnya.

Dijelaskan, Pada hari selasa tepat waktu pembentukan pansus itu, dirinya bersama Ketua DPRD Busel tengah keluar daerah. Mereka menghadiri undangan pemerintah Busel yang melakukan peminjaman daerah kepada pihak perbankan. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  BPBD Busel Sebar 20 Unit Tempat Cuci Tangan ke Area Publik