BAUBAU, Rubriksultra.com- Tim Panther Reskrim Polres Baubau berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Baubau setahun terakhir. Sedikitnya enam tersangka diamankan bersama 23 motor curiannya.
Tim ini akrab dengan slogannya “Tangkap Jaring Amankan”, menciduk enam tersangka yang tersebar di dua wilayah berbeda. Diantaranya Buton Tengah dan Baubau.
Para tersangka bergerak sendiri-sendiri tanpa berdiri satu kelompok. Selain itu ada juga residivis.
Aksi mereka kebanyakan dengan cara merusak kunci dan ada sebagian yang kunci motornya tertinggal. Kendaraan hasil curiannya dijual dengan harga jauh dibawah normal sekitar Rp 3 sampai Rp 4 juta.
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari dalam rilis persnya Selasa 30 juni 2020 menjelaskan, bahwa kasus yang diungkap itu sepanjang tahun 2019 sampai akhir Juni 2020.
“Kita telah melakukan penanganan kasus curanmor sebanyak 19 kasus, dimana 16 kasus sudah diungkap sampai tahap dua di Kejaksaan dan 3 kasus lainnya sementara dalam penyelidikan. Dari 19 kasus tadi ada 23 barang bukti yang sudah diamankan,” jelas Kapolres.
Kemudian, lanjutnya, masing-masing enam tersangka tersebut sudah diamankan beserta barang bukti motor curiannya. Masing-masing inisial tersangka yang diamankan yakni F bin LD tinggal di Kelurahan Bataraguru, LMF alias U bin LOM tinggal di Kelurahan Kadolokatapi, dana SF alias T bin CA tinggal di Kelurahan Kadolokatapi.
Lalu AH alias A bin LZ tinggal di Kadolokatapi, BAI alias B tinggal di Kelurahan Bataraguru, dan terakhir S bin N tinggal di Kelurahan Katobengke.
“Jadi sebanyak 16 barang bukti tersebut beserta tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, kemudian barang bukti sebanyak 7 unit sepeda motor yang ditampilkan saat konferensi pers hari ini merupakan hasil pengembangan dari salah satu tersangka BAI dan F bin LD hingga saat ini belum diketahui pemiliknya (pelapor),” tukasnya.
Kata AKBP Rio Tangkari, kasus kasus curanmor yang sudah diungkap itu berkat kerjasama tim reskrim Polres Baubau yang selalu mengembangkan satu kasus dengan kasus lain sehingga menghasilkan semua pencapaian ini. Selain itu, keberhasilan berkat bantuan dan dukungan masyarakat.
“Olehnya itu, kita imbau kepada masyarakat agar selalu waspada dalam memarkir kendaraannya dan ingat kuncinya jangan dilupakan. Bagi masyarakat yang pernah kehilangan motor bisa datang mengecek kendaraan barang bukti saat ini disertai surat-surat dokumen pendukung kendaraannya,” pintanya.
Sekedar diketahui, para pelaku dijerat sesuai pasal 362, 363, 365 KHUPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (adm)
Penulis: Ady