Dua Kali Disurati, Satu Perusahaan Tambang di Bombana Belum Setor Retribusi IMB

Ilustrasi (Foto Int)

RUMBIA, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Bombana sudah melayangkan surat sebanyak dua kali kepada PT. Tonia Mitra sejahtera (TMS) untuk menyetor retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun hingga kini, perusahaan tambang di wilayah Kecamatan Kabaena Tengah itu belum memberikan respon.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bombana, Pajawa Tarika menuturkan, perusahaan pertambangan nikel yang bersite di Pulau Kabaena tersebut belum pernah menyetor retribusi IMB.

- Advertisement -

Pajawa mengaku sudah dua kali melayangkan surat teguran namun belum ada respon hingga saat ini.

“Kami sudah menyurat yang pertama 20 Juni 2019 lalu, dan untuk kedua kalinya di tanggal 24 juni 2020 dimana batasnya sampai tanggal tanggal 6 juli 2020 mendatang,” tuturnya.

Terkait besaran retribusi yang wajib dibayar ke Pemda, Pajawa belum bisa menentukan nominal retribusi yang mesti disetor. Karena masih menunggu rekomendasi dari pihak PU Bombana.

“Intinya, kami tidak pernah mempersulit perusahaan dalam menjalankan usahanya selama mereka memenuhi kewajibannya, kita upayakan tuntaskan tahun ini,” kata Pajawa.

Dikonfirmasi terpisah, Staf Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bombana, Dedi mengatakan hingga saat ini, PT. TMS belum juga menyetor bestek atau gambar bangunan. Dimana perusahaan tersebut telah mendirikan bangunan sebanyak kurang lebih 16 unit di lokasi pertambangan.

“Pernah kami sekali turun pada Februari kemarin, kami sudah hubungi terkait masalah bestek gambar yang mereka harus setor ke dinas PU, namun sampai sekarang belum stor juga, ada 16 bangunan,” bebernya.

Dedi mengaku akan memberikan waktu sepekan ini. Bila pihak perusahaan belum juga menyelesaikan tanggung jawabnya, maka pihaknya akan melakukan penekanan.

Awak media kemudian mencoba menghubungi pihak perusahaan via telepon selulernya untuk konfirmasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, telepon seluler milik pihak perusahaan tidak dapat dihubungi atau diluar jangkauan. (adm)

Baca Juga :  Pulang Beli Gorengan, Gadis 15 Tahun di Bombana Dicabuli di Kebun Kelapa

Penulis : AS

Facebook Comments