Regulasi Miras Tradisional di Baubau Bakal Diperketat

Suasana pemusnahan ribuan liter miras di kantor Polres Baubau, Rabu 1 Juli 2020. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Peredaran minuman keras (Miras) tradisional jenis arak di Kota Baubau akan diperketat. Bagi yang kedapatan memproduksi atau menjual miras jenis ini akan dipidana.

Hal itu dikatakan Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari saat memusnahkan ribuan liter miras usai upacara HUT Bhayangkara di Polres Baubau, Rabu 1 Juli 2020.

- Advertisement -

Kata AKBP Rio Tangkari, biasanya pelaku usaha miras tradisional hanya mendapat hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dimana hanya mirasnya yang ditahan atau disita sedang pelakunya dibebaskan.

“Kini kita akan garap aturan baru untuk menjerat pengedar miras jenis arak karena berbahaya bagi kesehatan. Saat ini masih menggunakan perda nomor 35 tahun 2012 tentang izin tempat penjualan minuman beralkohol,” katanya.

Untuk memuluskan aturan itu, pihaknya kedepan akan melakukan koordinasi lintas sektoral. Mulai dari Kejaksaan, Pengadilan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk mempermasalahkan kandungannya.

“Aturannya nanti akan menerapkan Pasal 204 KUHP dan undang undang sanitasi pangan. Dengan penerapan pasal tersebut, maka pelaku yang memproduksi dan penjual minuman beralkohol tradisional jenis arak akan ditangkap dan ditahan,” katanya.

Pria dengan dua melati di pundaknya ini menjelaskan, bila sudah ada penelitian soal kandungan miras jenis ini di beberapa wilayah di Indonesia. Arak diketahui mengandung ethanol dan methanol yang sangat berbahaya jika dikonsumsi.

Olehnya itu, AKBP Rio Tangkari meminta dukungan masyarakat agar aktif melapor jika sewaktu-waktu menemukan peredaran miras termasuk narkoba di lingkungannya. Dengan begitu pelaku dapat diproses lebih lanjut oleh aparat keamanan.

“Mari sama-sama kita mencegah beredarnya miras di masyarakat agar tidak ada lagi korban karena miras,” tutupnya. (adm)

Penulis: Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  ASN di Baubau Wajib Zakat Tahunan