BAUBAU, Rubriksultra.com- Penyelenggaraan salat Idhul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi yang jatuh pada 31 Juli 2020 mendatang dibolehkan digelar di lapangan dan masjid. Namun pelaksanaannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 18 Tahun 2020 tertanggal 30 Juni 2020. Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai petunjuk penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Kemenag Baubau, H. Rahman Ngkaali menjelaskan, surat edaran tersebut diterima pihaknya pada Rabu, 1 Juli 2020 kemarin. SE Menag RI itu dimaksudkan agar masyarakat tetap produktif dan aman dari Covid-19.
“Jadi isinya sebagai petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dengan penyesuaian pelaksanaan tatanan kenormalan baru (New normal),” katanya.
Tujuannya, kata dia, agar pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19.
H. Rahman Ngkaali berharap SE tersebut dapat ditindaklanjuti, disosialisasikan dan diawasi semua Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, para pimpinan organisasi masyarakat Islam, pengurus masjid kementerian, lembaga tinggi negara, BUMN serta para pengurus dewan kemakmuran masjid dan mushala se-Kota Baubau dan seluruh umat Islam di Baubau dan sekitarnya.
“Sehingga dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban,” pintanya.
SE ini akan disosialisasikan dan penerapan protokol kesehatannya akan diawasi aparat kantor Kemenag Baubau dan KUA Kecamatan. Tentunya bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait untuk dijadikan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dikatakan, dalam SE disebutkan menyangkut ketentuan tempat penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah. Tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
“Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas daerah,” katanya. (adm)
Penulis : Ady