Arusani Somasi Pansus

Imam Ridho Angga Yuwono SH,.MH

BATAUGA, Rubriksultra.com- H. La Ode Arusani melalui kuasa hukum Imam Ridho Angga Yuwono SH melayangkan somasi kepada DPRD Kabupaten Buton Selatan (Busel). Somasi tersebut dalam hal menyikapi Keputusan DPRD Nomor 03/DPRD/2020 tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dugaan Ijazah Palsu Bupati Buton Selatan (Busel).

“Permohonan tersebut telah diterima oleh pihak Sekretariat DPRD Busel,” kata pria yang biasa disapa Angga ini melalui pesan WhatsApp, Jum’at 3 Juli 2020.

- Advertisement -

Angga memberi tenggat waktu selama 10 hari kerja kepada DPRD Busel untuk menanggapi permohonan keberatan tersebut. Bila dalam waktu 10 hari kerja tidak ada penyelesaian berarti permohonan dianggap dikabulkan sesuai amanah UU 30 Tahun 2014.

“Tentu ada upaya hukum (Bila tak ditanggapi), tapi belum bisa disampaikan saat ini,” katanya.

Kata dia, terdapat dua alasan mendasar sehingga pihaknya mengajukan keberatan. Pertama tidak ada urgensi sehingga pansus harus dibentuk, sebab bukti dari Ombudsman tidak sama dengan tujuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kedua, prosedur pelaksanaan rapat paripurna dan pengisian komposisi pansus tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Busel Nomor 1 Tahun 2019.

“Olehnya permohonan keberatan itu kami ajukan sebagaimana amanah Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014,” tandasnya. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Siap-siap, Tes SKD CPNS Busel Dimulai 17 Februari