Arusani Layangkan Keberatan ke DPRD Busel, Ini Tanggapan Dosen Universitas Pancasila

Muhammad Rullyandi, S.H., M.H

BATAUGA, Rubriksultra.com- Polemik pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Buton Selatan (Busel) terkait pengusutan dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Busel, La Ode Arusani masih terus bergulir. Kabar terbaru, La Ode Arusani melalui Kuasa Hukum, Imam Ridho Angga Yuwono telah melayangkan laporan keberatan kepada pihak DPRD Busel.

Laporan keberatan tersebut dalam hal menyikapi Keputusan DPRD Nomor 03/DPRD/2020 tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu tersebut. Pihak Bupati Busel menganggap pembentukan Pansus itu tidak prosedural dan tidak subtantif.

- Advertisement -

Menyikapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Muhammad Rullyandi mengapresiasi sikap Bupati Busel itu. Dikatakan, pelayangan keberatan itu dibenarkan sebagai upaya administratif dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Jadi itu adalah langkah keberatan sebagai upaya administratif. Dimana itu sudah diamanahkan dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan,” ungkapnya.

Dosen Universitas Pancasila ini menjelaskan, Prodok hukum legislatif yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan itu bisa menjadi objek persengketaan administrasi negara. Hal ini dikarenakan objek hukum penyelenggara pemerintahan dalam UU Administrasi Pemerintahan bukan hanya eksekutif tetapi juga legislatif.

“Jadi ketika ada putusan DPRD yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dianggap tidak prosedural dan tidak substansial maka itu bisa dilakukan sengketa administrasi negara,” jelasnya.

Menurutnya, pengajuan keberatan seperti yang dilakukan La Ode Arusani ini sebagai bentuk upaya menuju persengkataan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun sengketa peradilan ini dilakukan terkecuali pihak Penyelenggaraan pemerintahan itu tidak melakukan Perubahan, Pencabutan, Penundaan, dan Pembatalan Keputusan terhadap objek persengketaan.

“Kalau berbicara syarat untuk menuju PTUN, ketika upaya administratif yakni keberatan itu sudah dilakukan maka Majelis Hakim akan wajib memeriksa perkara itu. Itu sudah ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung,” tutupnya.

Baca Juga :  Adios dan La Ode Risawal Resmi Daftar di KPU Buton Selatan

Untuk diketahui, Muhammad Rullyandi merupakan Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum di Universitas Pancasila. Ia menjadi pakar ahli di PTUN tekait sengketa administrasi negara sudah sebanyak 75 kali. Pada sengketa pemilihan presiden 2019 kemarin, Ia dimandatkan untuk menjadi salah satu pengacara Presiden terpilih, Joko Widodo.

Selain itu pada tahun 2018, Pria kelahiran 26 Juli 1986 menerima piagam dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai saksi ahli hukum tata negara termuda dan paling banyak bersidang di Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Negeri pada usia 31 tahun.

Pertama kali menjadi saksi ahli didorong oleh Prof Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis). Ia merupakan generasi terakhir yang mendapatkan pendidikan hukum dari OC Kaligis, sedangkan pendahulunya diantaranya Hamdan Zulva, Hotman Paris Hutapea, Amir Syamsuddin. (adm)

Facebook Comments