Dua Pengedar Narkoba Asal Bombana Dibekuk Polisi

Kedua pelaku diduga pengedar narkoba yang berhasil dibekuk Polres Bombana, Rabu 8 Juli 2020. (Foto Agus)

RUMBIA, Rubriksultra.com – Dua pengedar narkoba asal Desa Waemputtang, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, AM (33) dan RA (32) berhasil dibekuk Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana. Keduanya dibekuk karena diduga telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Rabu 8 Juli 2020.

Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman, S.IK melalui Humas Polres Bombana Aipda Fitrah mengatakan, penangkapan kedua pengedar tersebut dilakukan di dua tempat berbeda. Awalnya Anggota Satresnarkoba Polres Bombana melakukan lidik dengan membuntuti pelaku AM (33) yang dicurigai telah melakukan transaksi narkotika sekira pukul 17.47 WITa, di jalan Poros Lappa Pajjongan, Desa Waemputtang.

- Advertisement -

“AM yang dicurigai tersebut diketahui membuang sesuatu barang dari atas jembatan sehingga anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyergapan dan penangkapan,”bebernya.

Dari hasil pencarian barang bukti yang sempat dibuang tersebut, ditemukan berupa gulungan kapas yang dibalut dengan isolasi warna bening. Setelah diperiksa ternyata ditemukan tiga bungkus plastik warna bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Lalu pada pukul 17.59 WITa, anggota Sat Narkoba Polres Bombana melakukan pengembangan. Alhasil, RA (32) dibekuk polisi dirumahnya yang berada di Desa Laea, Kecamatan Poleang Selatan setelah melakukan penggeledahan.

“Hasilnya ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 11 sachet plastik bening ukuran sedang yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,69 gram,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan kedua pengedar tersebut ikut diamankan tiga bungkus plastik warna bening yang berisikan butiran keristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,70 gram dan 11 sachet plastik bening ukuran sedang yang masing-masing berisikan butiran keristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,69 gram. Selain itu, satu buah timbangan digital dan uang tunai senilai Rp 850 ribu.

Baca Juga :  Kepala BKPSDM Bombana Ingatkan ASN Bijak Dalam Bermedsos

“Keduanya sudah diamankan beserta barang bukti dan keduanya dikenai Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (adm)

Penulis : Agus. S

Facebook Comments