Pulang Beli Gorengan, Gadis 15 Tahun di Bombana Dicabuli di Kebun Kelapa

Ilustrasi (Foto Int)

RUMBIA, Rubriksultra.com– Kejadian memilukan menimpa gadis 15 tahun asal Kelurahan Rahampu’u, Kecamatan Kabaena. Gadis belia yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMP itu diduga telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku IM (25) dan PI (21) di kebun kelapa, tepatnya di lingkungan Beropa, Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman melalui PAUR Humas Polres Bombana, Aipda Fitrah membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, kronologis kejadian berawal pada Sabtu, 11 Juli 2020 sekira pukul 20.00 WITa.

- Advertisement -

Saat itu, korban baru pulang dari membeli gorengan bersama temannya. Dalam perjalanan pulang, korban tiba-tiba diteriaki oleh pelaku IM.

“Kemudian korban singgah dan menagih janji kepada pelaku IM bahwa akan membelikan nasi goreng. lalu IM memegang tangan korban dan mengatakan bahwa pelaku suka dengan korban,” tutur Aipda Fitrah.

Teman IM, inisial AB lalu datang membawa minuman dingin. Tak berselang lama, AB lalu mengajak korban untuk pergi memanggil temannya yang lain inisial RI.

Dalam perjalanan, AB malah memutar arah belok masuk ke lorong Lere’ea dan disusul pelaku IM dan PI. Merasa ada yang janggal, korban langsung lompat pindah ke motor PI dengan harapan bisa diantar pulang.

Akan tetapi harapan korban pupus, pelaku PI malah melanjutkan perjalanan menuju ke tempat kejadian memilukan tersebut.

Disitulah terjadi tindakan pencabulan terhadap korban. Tak berselang lama, IM datang mengajak korban untuk pulang. Namun ternyata IM juga turut melakukan aksi bejat kepada korban.

“Setelah melancarkan aksinya, PI langsung membawa korban pulang kerumahnya dan selanjutnya pelaku melarikan diri,” kata Aipda Fitrah.

Atas kejadian tersebut kini dua orang yang diduga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. Korban sudah diminta untuk dilakukan Visum Et Repertum.

Baca Juga :  DPRD Bombana Temukan 12 Kepsek tak Penuhi Syarat

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 82 Perpu 1/2016 jo. Pasal 76E UU 35/2014 tentang perlindungan anak. (adm)

Penulis : Agus. S

Facebook Comments