Praperadilan SP3 Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel Dinilai tak Penuhi Syarat Formil

Suasana sidang praperadilan SP3 dugaan ijazah palsu Bupati Busel di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kamis 16 Juli 2020. (Foto Iyan)

BATAUGA, Rubriksultra.com- Sidang Praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani diminta ditolak. Permintaan ini dilontarkan tim termohon dalam hal ini Polda Sultra yang diwakili kuasa hukumnya, Imam Ridho Angga Yuwono, SH dan Biro Hukum Polda Sultra, Iptu Hasbul Jaya dan Iptu Mulyadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Pasarwajo, Kamis 16 Juli 2020.

Sidang kedua ini dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban termohon yang digelar sekitar pukul 11.00 WITa. Dipimpin majelis hakim tunggal, Tulus Hasidungan Pardosi SH dan dihadiri tim kuasa hukum pemohon masing-masing, Dian Farizka SH, Taufan SH dan Apriluddin SH.

- Advertisement -

Dalam amar jawabannya, termohon meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Pasarwajo untuk menolak permohonan pemohon. Termohon menilai pengajuan praperadilan perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil.

Kuasa Hukum Polda Sultra, Imam Ridho Angga Yuwono SH menjelaskan, tidak memenuhinya syarat formil itu antara lain persoalan kompetensi relatif, legal standing, serta eror inpersona.

“Kompetensi relatif ini berbicara pengadilan mana yang berhak menggelar sidang perkara prapradilan produk SP3 Direktorat Reskrim Polda Sultra ini. Karena menurut teori atau dotrin pakar hukum Yahya Harahap, mengatakan, pengadilan yang berwenang mengadili praperadilan SP3 itu harus sesuai dengan tempat domisili institusi yang mengeluarkan SP3 itu,” kata Angga.

Persoalan kedua yang dianggap tidak memenuhi syara formil adalah legal standing (kedudukan hukum). Termohon mempersoalkan karena ada yang tercatat sebagai pemohon dalam berkas pengajuan perkara namun diketahui ternyata tidak memberikan kuasanya.

“Kami punya bukti dan telah kami tunjukan di persidangan,” tambahnya.

Sementara untuk persoalan eror inpersona itu berbicara tentang tuduhan yang salah sasaran. Dalam berkas gugatan, pihak pemohon menggugat Markas Besar (Mabes) Polri Cq Polda Sultra itu dianggap tidak benar.

Baca Juga :  Lawan Corona, Bawaslu Busel Bagikan 500 Masker dan 50 Paket Sembako

Kata Angga, seharusnya Cq yang ditujukan bukan Polda Sultra. Namun harus Direktorat Reskrim Umum Polda Sultra.

“Tim pelaksana laporan di Mabes Polri itu adalah Direktorat Reskrim polda Sultra bukan Polda Sultra, dan yang keluarkan produk SP3 itu atas nama Direktorat Reskrim Umum Polda Sultra bukan Polda Sultra. Kapolda Sultra tidak bisa diminta untuk bertanggung jawab soal produk SP3 ini, seharusnya Direktur Reskrim Umum Polda Sultra sebagai tim pelaksana laporan perkara di Mabes Polri,” tandasnya.

Usai memberikan jawaban termohon, majelis hakim kemudian menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan besok, Jumat 17 Juli 2020 dengan agenda replik pemohon dan duplik pihak termohon. Rencananya sidang akan digelar pukul 09.00 Wita.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Taufan SH yang diwawancarai usai sidang menjelaskan, terkait legal standing terhadap pemohon yang tidak memberikan kuasanya itu, pihaknya telah mencoret nama-nama tersebut. Sejauh ini, kata dia, tim kuasa hukum telah mengantongi bukti surat pencabutan kuasa itu.

“Kita akan buktikan semua di persidangan. Nama-nama pemohon itu benar-benar memberikan kuasanya namun kemudian melakukan pencabutan kuasa dan itu telah kami sampaikan kepada majelis hakim,” ungkapnya.

Dijelaskan, alasan para pemohon mencabut kuasanya dikarenakan adanya tekanan secara fisik dan psikis yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Itu tertuang dalam bukti surat pencabutan kuasa. Para pemohon mungkin didesak untuk bergabung dengan kubu termohon,” singkatnya.

Diketahui, sidang kali ini masih dalam tahap pemeriksaan syarat formil belum memasuki pemeriksaan syarat materil.(adm)

Facebook Comments