LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) membuka ruang perjalanan dinas sesuai Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 64 Tahun 2020. Namun perjalanan dinas bagi ASN ini akan dilakukan dengan ketat dan selektif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buteng, H. Kostantinus Bukide menegaskan bila perjalanan dinas tetap mengacu pada ketentuan. ASN tetap diberi ruang melakukan perjalanan dinas.
“Tetap ada ruang, tetapi kita akan selektif. Khusus OPD ini ketika mengajukan SPT maka kita akan melihat urgensi perjalannya. Untuk itu kita harapkan ada sinergitas antara pusat, provinsi maupun kabupaten kota,” katanya.
Sebab, sekalipun pemkab selektif dalan menentukan urgensi perjalanan tapi kadang ada undangan dari pusat atau provinsi yang kadang sulit untuk ditahan.
“Kalau DPRD sama sekali tidak bisa (diintervensi), karena mereka ada agenda khusus. Tetapi kalau OPD ini Insya Allah masih dalam kontrol,” katanya.
H. Kostantinus Bukide mengaku bisa melakukan kontrol perjalanan dinas OPD karena Surat Perintah Tugas (SPT) yang bersangkutan terlebih dahulu diajukan ke dirinya.
“Nah kalau saya tetap selektif. Misalnya macam kadis pariwisata, kaitannya membuka kembali tempat wisata, itu hal yang urgent walaupun tidak ada surat undangan. Kita anggap urgent karena akan terkait nanti dengan tempat wisata yang memungkinkan ada PAD yang masuk. Apalagi ekonomi kita khan lagi tiarap semua ini,” katanya.
Sehingga urgensi tersebut perlu ditindak lanjuti. Tujuannya untuk menggeliatkan ekonomi daerah.
Selain itu, protokol kesehatan juga menjadi syarat mutlak. Olehnya, tiap ASN yang hendak melakukan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mengantongi hasil rapid tes.
“Rapid tes menjadi salah satu yang kita syaratkan untuk melakukan perjalanan dinas ini. Supaya kita yakin bahwa yang bersangkutan itu bebas, itu yang kita harapkan,” katanya. (adm)