Praperadilan SP3 Kasus Ijazah Arusani, Polda Sultra Hadirkan Pengawas Penyidik

Suasana sidang lanjutan praperadilan SP3 dugaan ijazah palsu Bupati Busel di PN Pasarwajo, Selasa 21 Juli 2020. (Foto Iyan)

BATAUGA, Rubriksultra.com – Sidang praperadilan SP3 Polda Sultra terhadap kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo. Selasa kemarin (21/07/2020) pihak termohon menghadirkan sejumlah saksi diantaranya seorang ahli pidana, dua warga Busel dan satu pengawas penyidik.

Saat sidang, kuasa hukum pemohon yang mewakili masyarakat Busel keberatan dengan salah satu saksi yang dihadirkan Polda Sultra sebagai termohon. Para pemohon menilai saksi atas nama Lasule merupakan anggota Polri dari Polda Sultra yang notabene posisinya bisa dianggap sebagai termohon.

- Advertisement -

“Kami mengajukan keberatan yang mulia. Saksi yang dihadirkan adalah bagian dari termohon. Untuk apa kita melakukan pemeriksaan jika saksi merupakan anggota Polri yang terlibat dalam proses SP3,” protes kuasa hukum pemohon, Dian Farizka SH kepada hakim.

Tim kuasa hukum pemohon sempat mengajukan untuk keluar dari persidangan jika saksi yang bertugas sebagai pengawas penyidikan dimintai keterangan dalam sidang tersebut.

Hakim yang memimpin sidang, Tulus Hasidungan Pardosi memutuskan tetap memeriksa saksi yang diajukan Polda Sultra sebab dinilai perlu untuk didengarkan sebagai bagian dari mencari kebenaran atas keputusan penyidik Polda Sultra melakukan SP3 kasus ijazah Arusani.

“Kita periksa dulu nanti kita catat keberatannya. Saya di sini berusaha mengakomodir semuanya. Tujuannya kita di sini bukan untuk menang dan kalah tetapi untuk mengungkap kebenaran. Saya sangat menyayangkan jika ada yang keluar dari persidangan,” kata majelis hakim.

Setelah mendengarkan arahan hakim, para pemohon akhirnya tak meninggalkan ruang sidang. Namun memilih untuk tidak melakukan pemeriksaan kepada salah satu saksi dari Polda Sultra.

Dihadapan hakim, Lasule mengatakan bahwa SP3 yang dikeluarkan penyidik dianggap sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dasar keputusan Direskrimum terkait SP3 Polda Sultra itu karena adanya SP3 dari Polres Mimika.

Baca Juga :  Pemkab Busel Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Usulan Penghapusan BMD

“Waktu itu penyidik mengusulkan pemberhentian penyidikan, kemudian kami lakukan gelar perkara bersama seluruh pihak pengawas penyidikan dan juga penyidik. Kami meminta untuk memberikan alasan usulan pemberhentian penyidikan terkait perkara tersebut, setelah ditunjukkan SP3 dari Polres Mimika itu baru kami memang sepakat itu layak di SP3,” ungkapnya.

Lasule menjelaskan, perkara yang disidik oleh Polres Mimika adalah perkara pembuatan ijazah Palsu Bupati Busel. Namun dalam proses perjalanannya, pembuktian dugaan ijazah palsu itu belum bisa dibuktikan.

“Bagaimana mungkin penyidik akan tetap melanjutkan penyidikan terkait dugaan penggunaannya sementara pembuktian tentang Ijazahnya saja belum bisa dibuktikan. Perkara yang ada di Polda Sultra ini memiliki objek yang sama. Di Polres Mimika tentang dugaan ijazah palsunya, di Polda Sultra penggunaannya,” tandasnya. (adm)

Facebook Comments