PT PLM Bantah Tudingan Menambang Ilegal di Bombana

Ilustrasi (Foto Int)

RUMBIA, Rubriksultra.com – PT Panca Logam Makmur (PLM) membantah soal tudingan berbagai pihak yang menyebut pihaknya melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di Desa Wumbubangka, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). PT PLM bergerak di bidang pertambangan emas.

Muh Rezky Akranuddin selaku Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT PLM mengatakan, tudingan tersebut tak berdasar. Menurutnya, aktivitas pertambangan sudah sesuai dengan prosedur.

- Advertisement -

Dimana pihaknya telah mengantongi izin yang telah diperpanjang sejak Oktober 2019 lalu.

Selain IUP, kata Rezky, pihaknya juga telah mengurus sejumlah persyaratan lain guna menunjang aktivitas penambangan, seperti persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya tahunan (RKAB) serta pengesahan KTT.

“Kami telah miliki semua itu, dan itulah dasar kami melakukan aktivitas. Jadi kalau ada isu-isu yang menyebut bahwa kami melakukan aktivitas ilegal, itu tidak betul,” tutupnya.

Sebelumnya ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sultra, Kamis 23 Juli 2020 lalu.

Dalam aksinya, massa mendesak Dinas PTSP Sultra untuk mencabut IUP PT PLM lantaran diduga kuat tidak memiliki perpanjangan izin serta melawan hukum.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, Masmudin menjelaskan, terkait dengan perpanjangan izin pertambangan PT PLM, dirinya mengakui telah memberikan izin perpanjangan dan menurutnya sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada.

“Yang satunya (PT PLM) itu yang saya perpanjang, kalau yang dua itu saya tidak tahu. Sudah sesuai aturan perpanjangannya, ada historinya. Dan sudah ada prosedurnya, tidak usah persoalkan nanti di pengadilan baru kita baku atur,”singkatnya. (adm)

Peliput : Agus. S

Facebook Comments
Baca Juga :  Belum Ada yang Lolos Passing Grade Seleksi PPPK di Bombana