Segera Berlaku, Ini Sanksi Pelanggar Rekayasa Sosial di Baubau

Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Baubau, Syafiuddin Kube.

BAUBAU, Rubriksultra.com- Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk penerapan rekayasa sosial percepatan penanganan Covid-19 di Kota Baubau tinggal menunggu persetujuan Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin. Dalam waktu dekat, Perwali ini akan diberlakukan.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Baubau, Syafiuddin Kube mengaku Perwali tersebut bakal diteken Agustus ini. Seteleh itu sudah dapat dilakukan sosialisasi kepada masyarakat selama tiga bulan sebelum Perwali diterapkan.

- Advertisement -

Kata dia, Perwali ini lahir berkat kesepakatan bersama instansi terkait saat rapat pada Juli 2020 lalu.

“Itu sudah menjadi kesepakan bersama saat rapat bersama Wali Kota dan Sekda, namun baru mau diajukan dan diteken pak Wali,” tutur Syafiudin di kantornya, Rabu 12 Agustus 2020.

Syafiuddin Kube menjelaskan, Perwali itu mengatur warga luar daerah Kota Baubau yang hendak masuk ke Kota Baubau, baik lewat jalur laut, darat dan udara. Warga luar daerah wajib menunjukkan surat keterangan rekomendasi bebas Covid-19 dari gugus tugas atau rumah sakit setempat.

Selain warga luar kota, Perwali ini juga mengatur warga Kota Baubau yang beraktivitas di luar rumah agar wajib mengenakan masker.

“Setiap orang yang tidak dapat menunjukan keterangan bepergian tidak diperkenankan memasuki wilayah Kota Baubau. Namun ada pengecualian bila orang itu adalah ASN, TNI/Polri, pekerja swasta, buruh, dan pedagang yang bekerja di Kota Baubau,” jelasnya.

Dikatakan, ASN, TNI/Polri dan pegawai swasta hanya menunjukan surat keterangan atau kartu identitas (ID Card) dari tempat bekerja. Sedang untuk buruh dan pedagang harus menunjukan surat keterangan dari desa atau kelurahan asalnya untuk membenarkan profesi yang bersangkutan.

Sementara bagi warga Kota Baubau yang beraktifitas di luar rumah yang tidak mengenakan masker bakal dikenakan sanksi sosial dan wajib menjalani rapid test di tempat.

Baca Juga :  55 Rumah dan 200 Hektare Sawah di Baubau Terendam Banjir

Apa bila hasil rapid testnya reaktif, maka diisolasi selama 14 hari. Sedangkan sanksi sosialnya harus menjalani olahraga dan kerja bakti sesuai instruksi dari tim gugus tugas penegakan disiplin Covid-19 di daerah.

“Intinya, adanya Perwali ini merupakan langkah Pemkot Baubau untuk melakukan rekayasa sosial menuju tatanan kehidupan baru,” tutupnya. (adm)

Penulis: Ady

Facebook Comments