BAUBAU, Rubriksultra.com- Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Baubau mengirim utusan untuk mengikuti program pemulihan berbasis masyarakat (PBM). Program ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur BNN dalam memberikan layanan rehabilitasi kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kepala BNN Kota Baubau Alamsyah menuturkan, program ini digagas Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Sulawesi Tenggara. BNN Baubau mengirim utusan selain karena adanya permintaan dari BNNP Sultra juga sebagai upaya dalam meningkatkan kapasitas aparatur BNN.
“BNN selalu konsisten dalam upaya meningkatkan kualitas aparaturnya, seperti halnya dalam pelaksanaan kegiatan pembekalan ini” papar Alamsyah.
Kata dia, program ini dilaksanakan selama tiga hari bertempat di Hotel Fortune Kendari mulai tanggal 12 hingga 14 Agustus 2020. Pembekalan program ini diikuti delapan peserta yang merupakan utusan dari 4 BNN kabupaten/kota yang berada di wilayah kerja BNN Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu BNN Kota Kendari, BNN Kota Baubau, BNN Kabupaten Muna dan BNN Kabupaten Kolaka.
Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Sultra, La Mala menjelaskan, program pemulihan berbasis masyarakat atau PBM adalah merupakan sebuah program atau kebijakan baru BNN di Deputi Rehabilitasi untuk mengembangkan kegiatan yang berbasis Masyarakat.
“Intinya PBM adalah kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat sendiri dalam melaksanakan rehabilitasi terhadap pengguna atau pecandu atau penyalah guna narkoba di masyarakat, dengan memanfaatkan fasilitas dan potensi yang ada di masyarakat,” katanya.
Dikatakan, program PBM dimulai dari perencanaan, melaksanakan hingga mengevaluasi atau pemantauan dalam melaksanakan kegiatan. Pengembangan program PBM ditujukan sebagai bagian dari upaya pengembangan program rehabilitasi yang saat ini sudah ada dikarenakan sangat sedikit orang yang datang mencari layanan.
“Kemungkinan besar mereka ini merasa malu atau merasa takut untuk datang mencari pengobatan atau perawatan,” katanya.
Pelaksanaan program ini akan melibatkan masyarakat sebagai garda terdepan dalam menangani para pecandu atau penyalahguna narkotika. Diharapkan dengan diterapkannya PBM, tingkat respon penyalahguna untuk mencari pengobatan dan perawatan akan lebih baik.
“Hal ini dikarenakan program PBM akan sepenuhnya dijalankan oleh masyarakat untuk mencari dan menilai, memastikan dan menemu kenali orang-orang yang kecanduan narkoba,” katanya.
Hanya saja wilayah penanganan penyalahguna hanya pada tingkatan yang ringan. Sedangkan pada tingkatan penyalah guna sedang dan berat tetap akan ditangani melalui layanan di klinik pratama BNN Provinsi, BNN kabupaten/kota di layanan kesehatan lainnya yang memiliki layanan rehabilitasi narkoba.
Kasi Rehabilitasi BNN Kota Baubau, Juriadin menjelaskan, ruang lingkup PBM selain pengguna narkoba, juga keluarga pecandu dan masyarakat itu sendiri.
“Jadi fokus pada dua hal. Pertama mereka akan menangani masyarakat atau anggota masyarakat yang berpotensi menggunakan narkoba agar mereka tidak menggunakan narkoba. Kedua pada mereka yang sudah menggunakan narkoba tetapi pada tingkat yang ringan,” jelas Juriadin. (adm)