Musda Golkar Baubau, Darlis Laruha Walk Out, H.Zahari Menang Aklamasi

H. Zahari ditetapkan sebagai Ketua DPD Golkar Baubau usai dinyatakan menang secara aklamasi. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com– Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Partai Golkar Kota Baubau sempat diwarnai kericuhan. Salah satu Balon Ketua DPD II Golkar, Darlis Laruha walkout atau keluar dari ruang sidang di Gedung Salsa, Selasa 25 Agustus 2020.

Kericuhan bermula ketika Darlis Laruha tidak menerima saat interupsinya diacuhkan yang membuat Darlis sempat melempar gelas air minum kemasan kepada pimpinan sidang. Pasalnya pimpinan sidang tidak membacakan tata tertib Musda yang dianggapnya penting.

- Advertisement -

“Pimpinan sidang tidak boleh begitu, poin ini sangat penting untuk dibahas,” teriak Darlis lantang kepada pimpinan sidang.

Suasana mulai tidak kondusif, pimpinan sidang mengancam peserta tidak mematuhi jalannya sidang akan dikeluarkan. Darlis Laruha akhirnya memilih walk out dari ruang sidang.

Darlis Laruha mengaku kepada awak media alasannya walk out dari ruang sidang karena menurutnya proses yang terjadi dalam Musda ke V Golkar tersebut tidak diatur dalam AD/ART partai terutama dewan pertimbangan, yang ada hanya dewan penasihat dan itu tidak miliki hak suara.

“Hasil Musda ini saya tidak akui, saya akan mengambil langkah hukum di mahkamah partai untuk meminta keadilan berdasarkan AD-ART partai dengan sesuai jumlah keseluruhan, mulai dari proses pimpinan sidang salah satu yang urgen adalah dewan petimbangan tapi disitu tidak tertera yang ada hanya dewan penasehat,” jelas Ketua MKGR Baubau itu.

Walau balon Darlis Laruha walk out, sidang tetap berlanjut sampai pada paripurna ketujuh dan melahirkan keputusan berdasarkan pertimbangan pimpinan sidang dengan menetapkan H. Zahari resmi terpilih secara aklamasi serta kembali dipercaya memimpin DPD II golkar Kota Baubau masa bakti 2020-2025.

“Dengan ini kami memutuskan dan menetapkan H. Zahari sebagai ketua DPD II Golkar Kota Baubau,” terang pimpinan sidang, Muhamad Basri sambil ketuk palu.

Baca Juga :  Zakat Fitrah di Baubau Rp 35 Ribu

Sekretaris DPD I partai Golkar Provinsi Sultra itu mengatakan, H. Zahari terpilih secara aklamasi setelah mendapat dukungan pimpinan kecamatan, ditambah sayap, AMPG, AMPI, Ormas pendiri dan didirikan saat sidang paripurna ketujuh.

Menanggapi persoalan Darlis Laruha, menurut Muhamad Basri tidak ada yang salah dalam Musda ke V itu. Menurutnya yang membuat alotnya perdebatan hanya soal tata tertib (tatib).

“Sebenarnya tidak ada yang salah, harusnya tatib itu tidak perlu dibaca satu persatu karena mereka semua sudah pegang itu,” pungkasnya.

“Terus kemudian yang dipersoalkan masalah pimpinan kecamatan, ya sah saja pimpinan kecamatan itukan ada SK-nya DPD II dan berproses, kan ada tahapannya. Yang mereka persoalkan tadi ada tiga kecamatan, mereka sudah lakukan musyawarah sesuai instruksi dari provinsi, ada surat yang saya tanda tangan dan itu sudah dia lakukan,” tambah Basri.

Dikatakan, SK dewan pertimbangan itu memang hak dari DPD yang berikan. Misalnya dewan petimbangan provinsi, maka yang berhak memberikan DK adalah DPD I, begitu juga tingkat DPD II yang memberikan SK ditingkat kota atau kabupaten.

“Sebenarnya tidak ada yang salah hanya miskomunikasi saja tadi itu. Musyawarah ini sudah sesuai dengan AD-ART,” tegasnya.

Muhamad Basri melihat sebenarnya pendukung Darlis Laruha dan H. Zahari seimbang.

“Dari jumlah pemilik suara sudah lebih dari 50 persen makanya sesuai ketentuan pasal 21 UU Tatib, apabila ada calon lebih dari 50 persen dukungannya maka dinyatakan aklamasi. Kalau Darlis tadi hanya dua yang menyebut berarti tidak cukup 30 persen, jadi dia gugur sebelum jadi calon dan itu ketentuan tatib yang sudah kita sahkan. Kiblatnya kita di tatib, apabila tatib sudah diputuskan mau apa bunyinya itu kita harus patuh,” tutupnya. (adm)

Baca Juga :  Polres Baubau Komitmen Wujudkan Aparat Bebas Korupsi

Penulis: Ady

Facebook Comments